ASPEK HUKUM PERDAGANGAN MELALUI INTERNET( ELECTRONIC COMMERCE )
Oleh : Abrori
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian perdagangan melalui internet (e-commerce) yang ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia khususnya Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce.
Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data sekunder yaitu, literatur, peraturan perundang-undangan, dan internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan analisis non statistik.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kontrak dalam perdagangan melalui internet (e-commerce) telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan untuk mengadakan suatu perikatan tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce tetap sah dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak tidak mempermasalahkannya. Hal ini dikarenakan syarat kecakapan untuk mengadakan perikatan termasuk dalam syarat subyektif yang berarti meskipun syarat kecakapan tidak terpenuhi, kontrak dalam e-commerce yang dibuat dan disepakati oleh para pihak tetap sah, namun berakibat terhadap kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce, perlindungan hukum tersebut terlihat dalam ketentuan-ketentuan UUPK dan UUITE dimana kedua peraturan tersebut telah mengatur mengenai penggunaan data pribadi konsumen, syarat sahnya suatu transaksi e-commerce, penggunaan CA (Certification Authority), dan mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memasarkan dan memproduksi barang dan jasa yang dapat dijadikan acuan bagi obyek dalam transaksi e-commerce.
Walaupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) memiliki kelemahan yaitu hanya menjangkau pelaku usaha yang berkedudukan di Indonesia saja, namun kelemahan ini sudah ditutupi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dan berbagai ketentuan perundang-undangan lainnya.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penggunaan media internet sebagai jalur perdagangan baru merupakan jawaban atas majunya perdagangan nasional maupun internasional. Internet mempelopori tumbuhnya transaksi perdagangan dengan menggunakan sarana elektronik atau yang kemudian dikenal dengan electronic commerce (e-commerce ).
Electronic commerce transaction adalah transaksi dagang antara penjual dan pembeli dalam rangka penyediaan barang atu jasa termasuk melelangkan barang atau jasa, dan atau mengalihkan hak dengan menggunakan media elektronik computer maupun internet. Sementara itu Kalakota dan Wiston mendefinisikan e-commerce dari berbagai perspektif yaitu 1) dari perspektif komonikasi, e-commerce adalah pengiriman informasi, produk atau jasa, atu pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya; 2) dari perspektif proses bisnis, e-commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow; 3) dari perspektif pelayanan, e-commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; 4) dari perspektif online, e-commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk dan jasa informasi melalui internet dan jasa online lainnya.
(http://www.balinter.net/news_184_Pengertian_Ecommerce_dan_Teknologi_Informasihtml)
Tingginya pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam layanan-layanan online berbasis web atau yang kemudian dengan istilah perdagangan elektronik (e-commerce). Kejelian pelaku usaha untuk memanfatkan internet sebagai sarana promosi, transaksi, toko online, maupun sarana bisnis lainnya tidak dibarengi dengan lahirnya perangkat perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan hukum dalam cyberspace.
Baru pada tahun 2008, pemerintah Indonesia yang diprakarsai oleh Depkominfo membidangi lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Meskipun aturan tentang transaksi electronic commerce tidak di atur secara khusus dalam undang-undang tersebut, transaksi electronic commerce di Indonesia tetap tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undng Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronic dapat dijadikan patner hukum bagi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk saling mendukung satu sama lainnya. Permasalahannya adalah bagaimana jika pelaku usaha dalam e-commerce tersebut tidak berada pada wilayah domisili yuridiksi Indonesia. Inilah yang kemudian disebut sebagai salah satu kelemahan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam transaksi e-commerce. Dimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara tegas menekankan bahwa aturan tersebut hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak didalam wilayah hukum Republik Indonesia (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999) . jika kembali pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) secara jelas menyebutkan bahwa prinsip utama transaksi elektronik adalah kesepakatan atau dengan cara-cara yang disepakati oleh kedua belah pihak (dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen). Transaksi elektronik mengikat para pihak yang bersepakat (Pasal 18 UUITE) sehingga dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen, konsumen yang melakukan transaksi elektronik dianggap menyepakati seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dalam transaksi tersebut.
Dari uraian diatas, diperlukan suatu payung hukum yang jelas untuk mendapatkan suatu kepastian hukum terhadap para pihak khususnya bagi konsumen, maka dari itu penulis mengambil judul “Aspek Hukum Perdagangan melalui Internet (e-commerce)”. Yang di tinjau dari hukum perjanjian di Indonesia dan hukum perlindungan konsumen.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah :
1. Bagaimana perjanjian perdagangan melalui internet (e-commerce) ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia ?
2. Apakah konsumen sudah mendapatkan perlindungan hukum dalam transaksi melalui e-commerce berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada?
3. Upaya Hukum apa yang dapat di lakukan bagi konsumen yang dirugikan terkait dengan transaksi melalui e-commerce?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui dan menjelaskan keabsahan dari perjanjian dalam transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia khususnya Buku Ke III KUHPerdata.
2. Untuk mengetahui apakah konsumen sudah mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
3. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan dalam transaksi melalui e-commerce.
D. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, maka diharapkan dapat bermanfaat :
1. Memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum perdata, terutama mengenai perjanjian dan perlindungan terhadap konsumen dalam pelaksanaan perdagangan melalui internet (e-commerce).
2. Hasil penelitian ini dapat dijadikan referensi sebagai bahan acuan bagi penelitian dimasa yang akan datang.
E. Metode Penelitian
Metode yang digunakan penulis dalam dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup Penelitian
Karena dalam pembahasan e-commerce sangat luas kajiannyamaka penulis memberikan ruang lingkup (batasan masalah) mengenai kajian kerangka hukum e-commerce, dibatasi dari berbagai aspek yaitu :
a. Aspek hukum perjanjian
b. Aspek hukum perlindungan konsumen
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang penulis pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hal ini sesuai dengan pandangan Soerjono Soekanto, bahwa penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut mencakup:
a. Penelitian terhadap asas-asas hukum
b. Penelitian terhadap sistematik hukum
c. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal
d. Perbandingan hukum
e. Sejarah hukum
Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, serta sinkronisasi vertikal atas dokumen yang diteliti terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti.
3. Jenis Data dan Sumber Data
Jenis data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, yaitu data atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa yang pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, jurnal, artikel internet, maupun arsip-arsip yang berkesesuaian dengan penelitian yang dibahas. Sumber data merupakan tempat di mana dan ke mana data dari suatu penelitian dapat diperoleh. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder berupa dokumen publik dan catatan-catatan resmi (public documents and official records), Di samping sumber data yang berupa Undang-Undang negara maupun peraturan pemerintah, penulis juga memperoleh data dari beberapa jurnal, buku-buku referensi, dan media massa yang mengulas mengenai e-commerce. Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, data sekunder di bidang hukum ditinjau dari kekuatan mengikatnya dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Bahan hukum primer
Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat. Dalam hal ini penulis menggunakan bahan hukum primer, yaitu:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
b. Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti;
1. Hasil karya ilmiah para sarjana
2. Artikel-Artikel
3. Hasil-hasil penelitian
Dalam hal ini penulis menggunakan hasil karya ilmiah para sarjana yang berupa teori-teori dan juga hasil-hasil penelitian.
c. Bahan hukum tersier atau penunjang
Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya bahan dari media internet, kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya (Soerjono Soekanto, 2001:113). Dalam hal ini penulis menggunakan bahan dari media internet, kamus, buku, artikel.
4. Teknik Pengumpulan Data
Kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara pengumpulan (dokumentasi) data sekunder berupa peraturan perundangan, artikel maupun dokumen lain yang dibutuhkan untuk kemudian dikategorisasi menurut pengelompokan yang tepat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik studi pustaka untuk mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan.
5. Teknik Analisis Data
Analsis data merupakan langkah selanjutnya untuk mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan. Analisis data adalah proses pengorganisasian dan pengurutan data dalam pola, kategori, dan uraian dasar, sehingga akan dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja.
Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah non statistik. Analisis non statistik ini dilakukan dengan kualitatif. Mengenai kegiatan analisis isi dalam penelitian ini adalah mengklasifikasi pasal-pasal dokumen sampel ke dalam kategori yang tepat. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti dan-data yang diperoleh.
F. Sistematika Pembahasan
Dalam pembahasan tugas akhir ini, penulis membagi dalam empat bab dengan maksud agar memiliki susunan yang sistematis sehingga dapat memudahkan untuk mengetahui dan memahami hubungan antara bab yang satu dengan bab yang lain sebagai suatu rangkaian yang konsisten dan tidak dapat dilakukan secara acak yang masing-masing digolongkangkan dalam sub bab. Adapun sistematika tersebut adalah :
Pendahuluan
Pada bab ini akan membahas tentang pendahuluan yang mendasar dan pengantar awal dari penulisan tugas akhir ini. Oleh karena itu dalam bab ini terdapat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Tinjauan pustaka
Dalam bab ini akan dipaparkan secara umum pengertian tentang e-commerce, hukum perjanjian, perlindungan konsumen, untuk mempermudah pembahasan poin-poin yang nantinya muncul dalam bab berikutnya.
Hasil Penelitian dan pembahasan
Dalam bab ini akan dibahas mengenai keabsahan terhadap perjanjian e-commerce, perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, dan upaya hukum bagi konsumen yang dirugkan dalam transaksi e-commerce.
Kesimpulan dan saran
Didalam bab terakhir ini adalah sebagai penutup dari keseluruhan pembahasan bab-bab sebelumnya. Pada bagian inilah terdapat kesimpulan dari uraian pembahasan mengenai e-commerce, serta saran-saran yang berkaitan dengan pelaksanaan transaksi e-commerce.
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang E-commerce
1. Pengertian E-commerce
Electronic Commerce atau disingkat e-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufacturs), service providers, dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan konputer (computer networks), yaitu internet.
E-commercer sudah meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. Julian Ding dalam bukunya E-commerce : Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep tidak didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi bagi orang yang berbeda. Julian Ding memberikan definisi mengenai e-commerce sebagai berikut :
“Electronic commerce, or e-commerce as it also known, is a commercial transaction between a vendor and purchaser or parties in similar contractual relationship for the supply of goods, services or the acquisition of rights. This commercial transaction is executed or entered into in an electronic medium (or digital medium) where the physical presence of the parties is not required, and the medium exist in a public network or system as opposed to a private network (closed system). The public network or system must be considered an open system (e.g. the internet or the world wide web). The transaction are concluded regardless of national bounderies or local requirements”.
Dari definisi diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa electronic commerce atau yang dikenal dengan istilah e-commerce adalah transaksi penjual dan pembeli dalam hubungan kontrak, pelayanan, atau penguasaan hak terhadap keberadaan barang yang dilakukan melalui media elektronik dalam sebuah jaringan atau sistem umum (internet, world wide web). yang mana keberadaan barang secara fisik tidak dibutuhkan tanpa memperhatikan batas-batas negara.
Meskipun istilah e-commerce baru memperoleh perhatian beberapa tahun terakhir ini, tetapi e-commerce telah muncul dalam berbagai bentuknya sudah lebih dari 20 tahun. Teknologi Electronic Data Interchange (EDI) dan Electronic Fuads Transfer (EFT) diperkenalkan untuk pertama kalinya diakhir tahun 1970-an. Pertumbuhan dan penggunaan Cradit Cards, Automated teller Machines, dan Telephone Banking di tahun 1980-an juga bentuk-bentuk dari e-commerce.
E-commerce merupakan bidang yang multi disipliner (multi disciplinary field) yang mencakup bidang-bidang teknik seperti jaringan dan telekomonikasi, pengamanan, penyimpanan, dan pengambilan data (retrival) dari multimedia; bidang-bidang bisnis seperti pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan (procurement and purchasing), penagihan dan pembayaran (billing and payment), dan manajemen jaringan distribusi (suply chain management); dan aspek-aspek hukum seperti information privacy, hak milik intelektual (intelectual property), perpajakan (taxation), pembuatan perjanjian dan penyelesaian hukum lainnya. (Sutan Remy Sjahdeini, http//www.cert.or.id/article/1999-02.pdf).
Pengertian mengenai e-commerce belum ada pengertian secara pasti yang disepakati bersama. Namun pengertian e-commerce secara umum dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet. Menurut Mariza Arfina dan Robert Marpaun, e-commerce atau yang lebih dikenal dengan e-com dapat diartikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver”.
(http://r-marpaung.tripod.com/electronic commerce.doc).
Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapat David Baum menyebutkan bahwa pengertian e-commerce adalah: “Ecommerce is a dinamic set of technologies, aplications, and bisnis prosess, that link enterprise, consumers, and and commonites, through electronic trasaction and the electronics exchange of goods, services, and information”. E-commerce merupakan satu set dinamis teknologo, aplikasi, dan komonitas tertentu melalui melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik. (Onno W. Purbo,200:2)
Bryan A. Garner juga menyatakan bahwa “E-commerce the prctice of buying and selling goods and services trouhh online consumers servicesand the internet. The ashortened from electronic transaction”. Dapat dikatakan bahwa pengertian e-commerce yang dimaksud adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa dengan menggunakan jasa komputer online di internet. (Abdul Halim Barktullah dkk, 2005:12)
Roger Clark dalam “Electronic commerce difinition “ menyatakan bahwa e-commerce adalah “The conduct of commerce in goods and services, whit the assistance of telecomonication and telecomonications-based tools” yang dapat diartikan bahwa e-commerce adalah tata cara perdagangan barangdan jasa yang menggunakan media telekonikasi dan telekomonikasi sebagai alat bantunya.
(http://www.anu.edu.au/people/roger.clark/EC/EDDefns.html).
E-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran atau penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik. (Munir Fuady, 2005:407)
Tidak terlepas dari pengertian-pengertian para ahli diatas. Penulis menyimpulkan bahwa “Electronic Commerce” adalah transaksi dagang antara penjual dan pembeli untuk menyediakan barang, jasa, dan dan pengambil alihan hak. Perjanjian ini dilakukan dengan menggunakan media elektronik (digital) dimana para pihak tidak hadir secara fisik, dan media ini terdapat dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web.
2. Karakteristik E-commerce
Transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus. Dari pengertian-pengertian yang diberikan oleh beberapa ahli mengenai e-commerce dapat ditarik kesimpulan bahwa e-commerce mempunyai suatu karaketristik, yaitu :
a. Terjadinya transaksi antara kedua belah pihak.
b. Adanya pertukaran barang, jasa, dan informasi.
c. Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
Menurut Nurfansa Wira Sakti (http://www.nofieiman.com), karakteristik e-commerce diantaranya adalah :
a. Transaksi tanpa batas.
b. Transaksi anonim.
c. Produk digital dan non digital.
d. Produk barang tak berwujud.
3. Jenis-Jenis Transaksi E-commerce
Electronic Commerce dalam pelaksanaannya yang menggunakan media internet sebagai sarana utamanya, tidak terlepas dari kemudahan yang ada dalam internet itu sendiri. Kemudahan tersebut diantaranya adalah kemudahan untuk diakses dimana saja dan dengan siapa seorang pengguna akan terhubung. Selain itu sudut pandang dari e-commerce sangatlah luas. Berdasarkan sudut pandang para pihak dalam bisnis e-commerce jenis-jenis dari suatu kegiatan e-commerce adalah sebagai berikut :
a. Bussines To Bussines (B2B)
Busines to busines (B2B) merupakan kegiatan bisnis e-commerce yang paling banyak dilakukan. Busines to busines (B2B) terdiri atas;
1. transaksi Inter-Organizational System (IOS), misalnya transaksi extranest, electronic funds transfer, electronic form, integrated messenging, share data based, supply chain management, dan lain-lain.
2. transaksi pasar elektronik (electronic market transfer)
Busines to busines dapat juga diartikan sebagai sistem komonikasi bisnis berbasis online antara pelaku bisnis, Busines to busines mempunyaikarakteristik, dimana menurut Budi Raharjo dalam mengimplementasikan Electronic commerce di Indonesia menyebutkan bahwa karakteristik itu antara lain adalah :
1. Trading Partners yang sudah diketahui dan umumnya mempunyai hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Sehingga jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai kebutuhan dan kepercayaan (trust).
2. Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, dengan format data yang telah disepakati bersama. Sehingga memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
3. Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu partner.
4. Model yang umum digunakan adalah per-to-per, dimana processing intelegence dapat didistribusikan dikedua belah pihak.
b. Bussines to Cunsumer (B2C)
Busines to Cunsumer (B2C) merupakan transaksi ritel dengan pembeli individual. Selain itu Busines to Cunsumer (B2C) juga dapat berarti mekanisme toko online (electronic shopping mall) yaitu transaksi antara merchant dengan e-costumer. Budi Raharjo juga menyebutkan Busines to Cunsumer (B2C) mempunyai karakteristik tersendiri, dimana karakteristik tersebut adalah :
1. Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan secara umum.
2. Pelayanan yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem web sudah um,um digunakan maka pelayanan diberikan dengan menggunakan basis Web.
3. Pelayanan diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Consumer melakukan inisiatif dan prosedur harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
4. Pendekatan Client/server sering digunakan dimana diambil asumsi Client (consumer) menggunakan sistem yang minimal berbasis web dan processing (busines procedure) dilatakkan disisi server.
c. Consumer To Consumer (C2C)
Consumer To Consumer (C2C) merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Dan juga seorang individu yang mengiklankan produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya disalah satu situs lelang.
d. Consumer To Bussines (C2B)
Consumer To Bussines (C2B) merupakan individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi dan individu yang mencari penjual mdan melakukan transaksi.
e. Non Bussines Electonic Commerce
Non Bussines Electonic Commerce meliputi kegiatan non bisnis . seperti kegiatan lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, keagamaan , dan lain-lain.
f. Intrabussines (organizational) Electronic Commerce
Kegiatan ini meliputi semua aktifitas internal organisasi melaui internet untuk melakukan pertukaran barang, jasa, dan informasi, menjual produk perusahaan kepada karyawan, dan lain-lain.
Adanya jenis-jenis kegiatan transaksi e-commerce, menimbulkan berbagai jenis konsumen. Dewi Lestari (http//www.lkht.fhui.com), membagi jeenis konsumen berdasarkan bentuk dan perilaku konsumen, jenis konsumen tersebut adalah berdasarkan bentuknya, konsumen dapat dikategorikan menjadi :
1. Konsumen Individual
Konsumen ini yang lebih banyak diperhatikan oleh media
2. Konsumen Organisasi
Konsumen yang paling banyak melakukan bisnis di Internet yang terdiri dari pemerintah, perusahaan swasta, reseller, organisasi publik yang bertindak tidak semata-mata konsumtif sebagaimana layaknya konsumen akhir. Konsumsi dilakukan untuk membuat produk baru atau melakukan modifikasi.
Berdasarkan perilaku konsumsinya, konsumen dapat dibedakan menjadi :
1. Implusive Buyers
Konsumen yang ingin cepat-cepat membeli, cendrung gegabah dalam mengkonsumsi produk yang ditawarkan.
2. Patient Buyers
Konsumen yang teliti melakukan komparasi harga dan menganalisa produk yang ditawarkan.
3. Window Shoppers
Konsumen yang sekedar browsing atau surfing (memjelajahi internet) saja.
B. Tinjauan Umum Terhadap Hukum Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Perjanjian merupakan semua bentuk hubungan antara dua pihak dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melakukan sesuatu hal. Perjanjian terjadi antara kedua belah pihak yang saling berjanji, kemudian timbul kesepakatan yang mengakibatkan adanya suatu perikatan diantara kedua belah pihak tersebut. Perikatan terdapat di dalam perjanjian karena perikatan dapat ditimbulkan oleh perjanjian disamping oleh undang-undang. Hal tersebut daitur dan disebutkan dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: ”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang”.
Pengertian perikatan tidak terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi menurut ilmu pengetahuan hukum, perikatan dapat diartikan sebagai hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu (Mariam Darus Badzrulaman 1983:1).
Sebagai realisasi dari perikatan yang terdapat di dalam perjanjian, maka diatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi masing-masing pihak. Perjanjian memiliki definisi yang berbeda-beda menurut pendapat ahli yang satu dengan yang lain. Secara umum, perjanjian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masingmasing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Perjanjian menurut Subekti (2002:1) adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakaan sesuatu hal. Dari perjanjian tersebut maka timbulah perikatan. Perikatan menurut Subekti (2002:1) adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan menurut M. Yahya Harahap (1986:6), perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak yang lain untuk menunaikan prestasi.
Unsur dari wujud pengertian perjanjian tersebut di atas adalah hubungan hukum yang menyangkut hukum harta kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain tentang suatu prestasi.
Pengertian perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat pada Pasal 1313 yang berbunyi Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari isi pasal tersebut disebutkan bahwa suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Menurut Abdulkadir Muhammad (1992:77) definisi tersebut memiliki beberapa kelemahan yaitu:
a. Hanya menyangkut sepihak saja Hal ini dapat diketahui dari perumusan ”satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Sehingga tertangkap bahwa yang berkehendak untuk mengadakan perjanjian hanya satu pihak saja, sehingga seharusnya dirumuskan ”saling mengikatkan diri”.
b. Kata ”perbuatan” mencakup juga tanpa konsensus Pengertian ”perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa yang tidak mengandung suatu konsensus. Sehingga seharusnya yang digunakan adalah kata ”persetujuan”.
c. Pengertian perjanjian terlalu luas Pengertian perjanjian dalam pasal tersebut terlalu luas melebihi dari yang dikehendaki dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bersifat kebendaan, sehingga menimbulkan penafsiran lain bahwa perjanjian tersebut juga meliputi janji kawin.
d. Tanpa menyebut tujuan Tidak tercantumnya tujuan mengadakan perjanjian menimbulkan ketidakjelasan para pihak mengikatkan diri untuk apa. Oleh karena itu perlu dirumuskan kembali apa yang dimaksud dengan perjanjian itu. Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakaan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Hukum yang mengatur tentang perjanjian ini disebut Hukum Perjanjian (Law of Contract).
2. Jenis-Jenis Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan dengan berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut : (Mariam Darus Badrussalam, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepratomo, Faturrahman Djamil, Taryana Soenandar, 2001:66)
a. Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.
b. Perjanjian Cuma-Cuma (Pasal 1314 KUHPerdata)
Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
“Suatu persetujuan dibuat dengan cuma-cuma atau dengan beban. Suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa harus menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Suatu persetujuan atas beban adalah suatu persetujuan yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu”.
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
c. Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak yang lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum
d. Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian bernama atau perjanjian Khusus adalah pejanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai Bab XVII KUHPerdata.
e. Perjanjian Tak Bernama
Diluar perjanjian bernama tumbuh pula perjanjian tak bernama, yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat didalam masyarakat. Juklah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengolahan. Lahirnya perjamjiam ini dalam praktek berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij otonomi.
f. Perjanjian Obligator
Perjanjian obligator adalah perjanjian dimana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Menurut KUHPerdata perjanjian jual beli saja belum lagi mengakibatkan beralihnya hak milik atas suatu benda dari penjual kepada pembeli. Fase ini baru merupakan kesepakatan (konsensual) dan harus diikuti perjanjian penyerahan (perjanjian kebendaan).
g. Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer). Penyerahan itu sendiri mrupakan perjanjian kebendaan. Dalam halperjanjian jual beli benda tetep, maka perjanjian jual belinya dinamakan perjanjian jual beli sementara (voorloping koopcontract). Untuk perjanjian jual beli benda bergerak maka perjanjian obligator dan perjanjian kebendaan jatuh bersamaan.
h. Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana diantara kedua belah pihak telah tercapai kesesuaian kehendak untuk melakukan perikatan. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat. (Pasl 1338 KUHPerdata).
i. Perjanjian Riil
Didalam KUHPerdata ada juga perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang, misalnya perjanjian penitipan barang (Pasal 1694 KUHPerdata), pinjam pakai (pasal 1740 KUHPerdata). Perjanjian yang terakhir ini dinamakan perjanjian riil. Perbedaan perjanjian konsensual dan riil adalah sisa dari hukum romawi yang untuk perjanjian-perjanjian tertentu diambil alih hukum perdata kita.
j. Perjanjian Liberators
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan utang (kwitschelding), pasal 1338 KUHPerdata.
k. Perjanjian Pembuktian
Perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka.
l. Perjanjian Untung-untungan
Perjanjian yang objeknya ditentukan kemudian, misalnya perjanjian asuransi pasal 1774 KUHPerdata.
m. Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya adalah swasta. Diantara keduanya adalah hubungan atasan dan bawahan (subcordinated), jadi tidak berada dealam kedudukan yang sama (co-ordinated), misalnya perjanjian ikatan dinas.
n. Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tetapi juga menyajikan makanan (jual beli) dan juga memberikan layanan.
Terhadap perjanjian campuran ini ada berbagai paham :
- Paham pertama mengatakan bahwa ketentuan-ketentuen mengenai perjanjian harus diterapkan secara analogis sehingga setiap unsur dari perjanjian tetap ada (contractus combinasi).
- Paham kedua mengatakan ketentuan-ketentuan yang dipakai adalah ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan (teori absorbsi).
3. Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Pasal 1320 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b. Cakap untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu hal tertentu
d. Suatu sebab yang halal
Pasal 1320 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata mengatur agar suatu perjanjian sah artinya mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif (Subekti, 2002:17).
Dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena syarat tersebut terkait dengan subyek perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir disebutkan sebagai syarat obyektif, karena terkait dengan objek dari perjanjian. Syarat subyektif yaitu:
a. Sepakat mereka mengikatkan dirinya
Sepakat atau yang dinamakan dengan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain.
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Setiap orang yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam Pasal 1330 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
1. orang yang belum dewasa
2. mereka yang berada di bawah pengampuan
Syarat obyektif yaitu:
c. Mengenai suatu hal tertentu
Suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang dijadikan obyek dalam perjanjian harus jelas.
d. Suatu sebab yang halal
“Sebab yang halal” ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- tidak bertentangan dengan kesusilaan
- tidak bertentangan dengan undang-undang.
Syarat sahnya perjanjian harus dipenuhi untuk menghindari batalnya suatu perjanjian. Jika syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan. Sedangkan apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dimana terhadap perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif tesebut tidak sah, tidak mempunyai akibat-akibat hukum karena tidak memenuhi persyaratan-persyaratan undang-undang atau hukum.
4. Asas-Asas Hukum Perjanjian
Beberapa asas perjanjian menurut Mariam Darus Badrulzaman (1983:108) yaitu:
a. Asas kebebasan Berkontrak
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Pasal-pasal dari hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap (optional law), yang berarti bahwa pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian. Mereka diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian. Mereka diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian-perjanjian yang mereka adakan itu.6 Asas ini dalam hukum perjanjian dikenal dengan asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid).
Asas kebebasan berkontrak ini mempunyai hubungan yang erat dengan asas konsensualisme dan asas kekuatan mengikat yang terdapat di dalam Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketentuan ini berbunyi :
“Semua Persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
“Semua” mengandung arti meliputi seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang. Asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid) berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian itu diadakan. Perjanjian yang diperbuat sesuai Pasal 1320 KUH Perdata mempunyai kekuatan mengikat.
Dengan demikian maka, kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam Hukum Perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia.
b. Asas Konsensualisme (persesuaian kehendak)
Asas ini dapat ditemukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata penyebutannya tegas sedang dalam Pasal 1338 KUH Perdata ditemukan dalam istilah “semua”. Kata -kata semua menunjukkan bahwa setiap orang diberi ke semua menunjukkan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang dirasakannya baik untuk menciptakan perjanjian. Asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian.
Adapun menurut A. Qirom Syamsudin, Asas konsesualisme mengandung arti bahwa dalam suatu perjanjian cukup ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian itu, tanpa dikuti dengan perbuatan hukum lain kecuali perjanjian yang bersifat formal.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, perjanjian itu sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat mengenai pokok perjanjian. Dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata ditentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidaklah sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya;
c. Asas Kepercayaan (vertrouwensbeginsel)
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, menumbuhkan kepercayaan di antara kedua pihak itu bahwa satu sama lain akan memegang janjinya, dengan kata lain akan memenuhi prestasinya di belakang hari. Tanpa adanya kepercayaan itu tidak mungkin akan diadakan oleh para pihak. Dengan kepercayaan ini, kedua pihak mengikatkan dirinya dan untuk keduanya perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang.
d. Asas Kekuatan Mengikat (Asas Pucta Sunservanda)
Terikatnya para pihak pada perjanjian itu tidak semata-mata terbatas pada apa yang diperjanjikan, akan tetapi juga beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moral, kepatutan dan kebiasaan yang mengikat para pihak.
Asas kekuatan mengikat atau asas facta sun servanda ini dapat diketahui di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa : “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Adapun maksud dari asas ini tidak lain untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak, maka sejak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian sejak saat itu perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang.
e. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak. (Mariam Darus Badrulzaman 1983:108)
f. Asas Kepribadian (Privity Of Contract)
Pasal 1340 KUHPerdata menyatakan tentang ruang lingkup berlakunya hukum perjanjian, hanyalah antara pihak-pihak yang membuat perjanjian saja. Ruang lingkup ini hanya terbatas pada para pihak dalam perjanjian itu saja. Jadi, pihak ketiga (diluar pihak yang mengadakan perjanjian) tidak dapat ikut menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian itu. Ruang lingkup berlakunya perjanjian itu dikenal sebagai prinsip privity of contract atau asas kepribadian, dimana doktrin privity of contract banyak ditemukan dalam putusan-putusan hakim commom law.
Pasal 1340 KUHPerdata selanjutnya menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian tidak dapat merugikan bagi pihak ketiga dan tidak dapat menguntungkan pihak ketiga pula kecuali untuk hal yang diatur dalam pasal 1317 KUHPerdata. Pasal 1317 KUHPerdata memperbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seseorang (pihak ketiga), bila perjanjian atau pemberian tersebut memuat ketentuan seperti itu, ketentuan meminta untuk ditetapkannya suatu janji guna kepentingan pihak ketiga tidak dapat ditarik kembali bila pihak ketiga itu menerimanya.
Pengecualian dari privity of contract yang terdapat dalam pasal 1317 KUHPerdata, yaitu janji untuk kepentingan pihak ketiga, sebenarnya adalah memberikan atau menyerahkan haknya pada pihak ketiga. Jadi, pihak ketiga itu merupakan subjek hak. Hal ini sesuai dengan pasal 1318 KUHPerdata yang menyatakan bahwa jika seseorang meminta diperjanjikan suatu hal maka dianggap itu adalah untuk ahli warisnya dan orng-orang yang memperbolehkan hak dari padanya. (Hardijan Rusli 1996:40).
5. Akibat Hukum Dari Suatu Perjanjian
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa;
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undangbagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain sepakat kedua belah pihak atau karena alasan0alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Dengan istilah “semua” dalam pasal tersebut, pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanla hanya semata-mata perjanjian bernama, tetapi meliputi perjanjian tidak bernama. Didalam istilah “semua” itu terkandung suatu asas partij otonomie. Yaitu kebebasan mengadakan suatu perjanjian.
Dengan istilah “secara sah” pembentuk undang-undang menunjukkan bahwapembuaten perjanjian harus memenuht syarat-syarat yang ditentukan. Semua persetujuan yang dibuat menurut hukum atau secara sah (pasal 1320 KUHPerdata) adalah mengikat sebagai undang-undang terhadap para pihak, disini tersimpul relisasi asas kepastian hukum.
Pasal 1338 ayat (1) Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menunjukkan kekuatan kedudukan debitur dan sebagai konsekuensinya perjanjian itu tidak dapat ditarik secara sepihak. Namun kedudukan ini diimbangi dengan pasal 1338 KUHPerdata ayat (3) yang menyebutkan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Hal ini memberi perlindungan kepada debitur dan kedudukan antara kreditur dan debitur menjadi seimbang. Ini merupakan realisasi dari asas keseimbangan. (Mariam Darus Badrussalam, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepratomo, Faturrahman Djamil, Taryana Soenandar, 2001 : 67).
6. Berakhirnya Suatu Perjanjian
Di dalam Pasal 1381 KUHPerdata disebutkan beberapa cara hapusnya suatu perjanjian yaitu :
a. Pembayaran
b. Penawaran tunai disertai dengan penitipan
c. Pembaharuan hutang
d. Perjumpaan hutang
e. Percampuran hutang
f. Pembebasan hutang
g. Musnahnya benda yang terhutang
h. Kebatalan/pembatalan
i. Berlakunya syarat batal
j. Daluarsa atau lewat waktu.
Yang dimaksud dengan pembayaran adalah pelaksanaan atau pemenuhan perjanjian secara sukarela, artinya tidak dengan paksaan.
Pada dasarnya pembayaran hanya dapat dilaksanakan oleh yang bersangkutan saja. Namun Pasal 1382 KUHPerdata menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh orang lain. Dengan demikian undang-undang tidak mempersoalkan siapa yang harus membayar, akan tetapi yang penting adalah hutang itu harus dibayar.
Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan adalah salah satu cara pembayaran untuk menolong debitur. Dalam hat ini si kreditur menolak pembayaran. Penawaran pembayaran tunai terjadi jika si kreditur menolak menerima pernbayaran, maka debitur secara langsung menawarkan konsinyasi yakni dengan menitipkan uang atau barang kepada pengadilan. Selanjutnya menjumpai kreditur untuk melaksanakan pembayaran. Jika kreditur menolak, maka dipersilahkan oleh notaris atau panitera untuk menandatangani berita acara. Jika kreditur menolak juga, rnaka hal ini dicatat dalam berita acara tersebut, hal ini merupakan bukti bahwa kreditur menolak pembayaran yang ditawarkan. Dengan demikian debitur meminta kepada hakim agar konsinyasi disahkan. Jika telah disahkan, maka debitur terbebas dari kewajibannya dan perjanjian dianggap hapus.
Pembaharuan hutang (raovasi) adalah peristiwa hukum dalam suatu perjanjian yang diganti dengn perjanjian lain. Dalam hal para pihak mengadakan suatu perjanjian dengan jalan menghapuskan perjanjian lama dan membuat perjanjian yang baru.
Dalam hal terjadinya perjumpaan hutang atau kompensasi terjadi jika para pihak yaitu kreditur dan debitur saling mempunyai hutang dan piutang, maka mereka mengadakan perjumpaan hutang untuk uatu jumlah yang sama. Hal ini rerjadi jika antara kedua hutang berpokok pada sejumlah uang atau sejumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama dan keduanya dapat ditetapkan serta dapat ditagih seketika.
Percampuran hutang terjadi akibat keadaan bersatunya kedudukan kreditur dan debitur pada satu orang. Dengan bersatunya kedudukan dehitur pada satu orang dengan sendirinya menurut hukum telah terjadi percampuran hutang sesuai dengan Pasal 1435 KUHPerdata.
Pembebasan hutang terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan bahwa la tidak menghendaki lagi adanya pemenuhan prestasi oleh si debitur. Jika si debitur menerima pernyataan si kreditur maka berakhirlah perjanjian hutang piutang diantara mereka.
Dengan terjadinya musnah barang-barang yang menjadi hutang debitur, maka perjanjian juga dapat hapus. Dalam hal demikian debitur wajib membuktikan bahwa musnahnya barang tersebut adalah di luar kesalahannya dan barang itu akan musnah atau hilang juga meskipun di tangan kreditur. Jadi dalam hal ini si debitur telah berusaha dengan segala daya upaya untuk menjaga barang tersebut agar tetap berada seperti semula.
Suatu perjanjian akan hapus jika ada suatu pembatalan ataupun dibatalkan. Pembatalan haruslah dimintakan atau,batal demi hukum. Karena jika dilihat batal demi hukum maka akibatnya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada, sedangkan dalam pembatalan, perjanjian dianggap telah ada akan tetapi karena suatu pembatalan maka perjanjian itu hapus dan para pihak kembali kepada keadaan semula.
Syarat batal adalah syarat yang jika dipenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembati kepada keadaan semula, yaitu tidak pernah ada suatu perjanjian. Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perjanjian, hanyalah mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya jika peristiwa yang dimaksud terjadi.
Daluarsa adalah suatu upaya untuk rnemperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang diterima oleh undang-undang (Pasal 1946 KUHPerdata).
Jika dalam perjanjian tersebut telah dipenuhi salah satu unsur dari hapusnya perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, maka perjanjian tersebut berakhir sehingga dengan berakhirnya perjanjian tersebut para pihak terbebas dari hak dan kewajiban masing-masing.
Pasal 1381 KUHPerdata mengatur berbagai cara hapusnya perikatan-perikatan untuk perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang dan cara-cara yang ditunjukkan oleh pembentuk undang-undang itu tidaklah menbatasi pihak-pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan suatu perikatan.
Juga cara-cara yang tersebut dalam pasal 1381 KUHPerdata itu tidaklah lengkap, karena tidak mengatur misalnya hapusnya perikatan karena meninggalnya seseorang dalam suatu perjanjian yang prestasinya hanya dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak.
Lima cara pertama yang tersebut di atas didalam pasal 1381 KUHPerdata menunjukkan bahwa kreditur tetap merima prestasi dari debitur. Dalam cara ke enam yaitu pembebasan utang, maka kreditur tidak menerima prestasi bahkan sebaliknya, yaitu secara sukarela melepaskan haknya atas prestasi. Pada empat cara terkhir dari pasa 1381 KUHPerdata kreditur tidak menerima prestasi karena perikatan tersebut gugur ataupun telah di anggap gugur. (Mariam Darus Badrussalam, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepratomo, Faturrahman Djamil, Taryana Soenandar, 2001 : 116).
C. Tinjauan Umum Terhadap Perlindungan Konsumen
1. Pengertian Konsumen
Menurut undang-undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 1 butir 2 yang berbunyi; Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut Hornby, konsumen adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa, seseorang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang, setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.
Dalam ilmu perlindungan konsumen, terdapat setidak-tidaknya 3 (tiga) pengertian tentang konsumen.
a. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang/jasa untuk tujuan tertentu.
b. konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang/jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersiil. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
c. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memnuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga, atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 butir 2 mendefinisikan konsumen sebagai "Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingaan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan."
Definisi ini sesuai dengan pengertian bahwa konsumen adalah end user atau pengguna terakhir, konsumen merupakan pembeli dari barang dan/atau jasa tersebut.
Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), konsumen akhir adalah “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjual belikan”. Yang dimaksud dengan konsumen adalah end user atau pengguna terakhir.
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), konsumen akhir adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Didalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara :
a. Konsumen (Consumer) dan Pelanggan (Custumer)
- Konsumen adalah semua orang atau masyarakat, termasuk pelanggan.
- Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkansumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.
b. Konsumen Akhir dengan Konsumen antara
- Konsumen akhir adalan konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya.
- Konsumen anrtara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
2. Hak dan kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
a. Hak Konsumen
Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang hak-hak dari konsumen menyebutkan sebagai berikut :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ jasa yang digunakannya.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya.
b. Hak Pelaku usaha
Di dalam Pasal 6 Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan hak-hak dari pelaku usaha adalah sebagai berikut
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritkad tidak baik
3. Hak untuk melakukan pembelaan driri yang sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya.
c. Kewajiban Konsumen
Di dalam Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan kewajiban konsumen antara lain :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi prosedur pemakaian barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi penbelian barang dan/atau jasa
3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut.
d. Kewajiban Pelaku Usaha
Didalam Pasal 7 Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan kewajiban dari pelaku usaha, yaitu :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan perbaikan, dan pemeliharaan
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
5. Memberi kesempatan pada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta mamberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang di nperdagangkan
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian,dan/atau pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan apabila barang dan/atau jasa yang diperdangkan
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian yang diterima dan/atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Perlindungan Konsumen
Undamg-undang tentang perlindungan konsumen, UU No. 8 tahun 1999 menegaskan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen (pasal 1 butir 1).
Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen tersebut antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab. Tujuan yang ingin dicapai perlindungan konsumen umumnya dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian utama yaitu:
a. memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya.
b. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat unsusr-unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatkan informasi tersebut.
c. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Pemberdayaan konsumen ini adalah dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandiriannya melindungi diri sendiri sehingga mampu meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menghindari berbagai ekses negaif pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kenutuhannya. Disamping itu juga kemudahan dalam proses menjalankan sengketa konsumen yang timbul karena kerugian harta bendanya, keselamatan, kesehatan tubuhnya, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk konsumen.
Istilah pemakai, pengguna, atau pemanfaat, undang-undang perlindungan konsumen menggunakan istilah yang hampir bersamaan artinya. pemakai, pengguna, atau pemanfaat sering diartikan bersamaan dengan kaitan apapun. Undang-undang tidak menjelaskan arti masing-masing istilah tersebut. Dalam pembahasan penggunaan istilah-istilah ini pakar hukum perlindungan konsumen menyepakati penggunaan istilah-istilah untuk kegiatan secara tertentu.
1. istilah pemakai digunakan untuk pemakaian produk konsumen yang tidak mengandung listrik atau elektronik (pemakaian bahan sandang, bahan pangan, perumahan dsb).
2. istilah pengguna ditujukan untuk penggunaan produk konsumen yang menggunakan arus listrik atau elektronik
3. istilah pemanfaatan ditujukan untuk pemanfaatan produk konsumen berbentuk jasa (dokter, asuransi, transportasi dsb).
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Keabsahan Perjanjian Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Di Indonesia Khususnya Buku Ke III KUHPerdata
1. Pemenuhan Terhadap Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Berbicara menganai transaksi perdagangan secara elektronik, tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar sebagaimana termuat dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menegaskan bahwa :
“ Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata yaitu memiliki sifat terbuka artinya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan, sehingga hanya berfungsi mengatur saja.
Perdagangan melalui internet pada dasarnya sama dengan perdagangan pada umumnya, dimana suatu perdagangan terjadi ketika ada kesepakatan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan serta harga atas barang atau jasa tersebut, yang membedakan hanya pada media yang digunakan, jika pada perdagangan konvensional para pihak harus bertemu langsung di suatu tempat guna menyepakati mengenai apa yang akan diperdagangkan serta berapa harga atas barang atau jasa tersebut.
Sedangkan dalam e-commerce, proses transaksi yang terjadi memerlukan suatu media internet sebagai media utamanya, sehingga proses transaksi perdagangan terjadi tanpa perlu adanya pertemuan langsung antar para pihak.
E-commerce sebagai dampak dari perkembangan teknologi memberikan implikasi pada berbagai sektor, implikasi tersebut salah satunya berdampak pada sektor hukum. Pengaturan terhadap e-commerce di Indonesia belum ada aturan yang secara khusus mengatur mengenai masalah tersebut, yang umum dilakukan pengaturan mengenai e-commerce masih menggunakan aturan dalam Buku III KUHPerdata khususnya pengaturan mengenai masalah perjanjian.
Perjanjian dalam e-commerce terjadi antara kedua belah pihak yang mana salah satu pihak berjanji kepada pihak yang lain untuk melakukan sesuatu. Dimana perjanjian yang terjadi dalam e-commerce dapat menggunakan dasar Pasal 1313 KUHPerdata sebagai pengaturannya. Sehingga apa yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian yang termuat dalam KUHPerdata harus diperhatikan agar pengenaan atas aturan perjanjian di Indonesia yang secara umum menggunakan KUHPerdata dapat diterapkan, serta perjanjian dalam e-commerce dapat diakui keabsahaanya. Syarat sahnya suatu perjanjian yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
a. Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya
Terhadap syarat yang pertama ini maka segala perjanjian haruslah merupakan suatu hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana sepakat itu dilakukan tanpa ada unsur pakasaan, kekhilapan, dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog). Kata sepakat di dalam perjanjian pada dasarnya adalah persesuaian kehendak antara para pihak yang melakukan suatu perjanjian. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya dan kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Hal ini sesuai dengan asas konsensualisme dalam suatu perjanjian bahwa suatu kontrak yang telah dibuat maka telah sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya.
perjanjian yang ada dalam transaksi e-commerce muncul karena adanya kesadaran dari para pihak untuk saling mengikatkan diri. Pihak pembeli menyetujui atau menyepakati klausul kontrak yang telah disediakan oleh penjual. Klausul kontrak ini biasanya telah disediakan dan pembeli tinggal menyetujuinya dengan cara menconterng pada kotak yang disediakan atau menekan tombol accept sebagai tanda persetujuan.
Perjanjian dalam kontrak e-commerce merupakan suatu perjanjian take it or leave it. Sehingga jika pembeli setuju maka ia akan menyetujui perjanjian tersebut, jika tidak maka pembeli tidak perlu melakukan persetujuan dan proses transaksi pun batal atau tidak terjadi.
Perjanjian atau kontrak yang terjadi dalam e-commerce terjadi karena adanya kesepakatan, apabila dikaitkan dengan teori dalam perjanjian yang diungkapkan oleh Munir Fuady dalam bukunya hukum kontrak dari sudut hukum bisnis (1999:45), untuk menentukan kapan suatu kesepakatan kehendak terjadi dapat digunakan sebagai suatu patokan untuk menentukan keterikatan seseorang pada perjanjian tertutup sehingga perjanjian dianggap telah mulai berlaku, teori tersebut yaitu:
1. Teori Penawaran dan Penerimaan (offer and acceptance)
Kesepakatan kehendak pada prinsipnya baru terjadi setelah adanya penawaran (offer) dari salah satu pihak yang kemudian diikuti dengan penerimaan tawaran (acceptance) oleh pihak lain dalam perjanjian tersebut. Sehingga menurut teori ini kesepakatan antar pihak terjadi pada saat penjual (merchant) mengajukan penawaran dengan menyediakan daftar atau katalog barang (pruduct table) yang disertai dengan deskripsi produk yang dijual dan kemudian customer yang memilih produk yang ditawarkan dengan mengeklik kotak yang disediakan.
2. Teori Pernyataan (verklarings theorie)
Menurut teori pernyataan, apabila ada kontroversi antara apa yang dikehendaki dengan apa yang dinyatakan, maka apa yang dinyatakan tersebutlah yang berlaku, karena masyarakat pada umumnya menghendaki bahwa apa yang dinyatakan dapat dipegang.
Berdasarkan teori ini, apa yang dinyatakan oleh customer dengan cara mengisi order form, maka itulah yang dianggap berlaku, bukan lagi apa yang dikehendakinya. Demikian juga dengan apa yang dinyatakan oleh merchant yang berkaitan dengan persetujuan proses transaksi yang berlaku itulah yang berlaku meskipun dalam proses tersebut masih ada kemungkinan customer memberikan data yang tidak benar, sedangkan merchant melalui perangkat software yang digunakan telah menyetujui transaksi tersebut. Sehingga suatu kesepakatan kehendak antar para pihak telah terjadi ketika customer melakukan pengisian order form, dan merchant dengan menggunakan perangkat software menyetujui transaksi tersebut.
3. Teori Konfirmasi
Teori ini menjelaskan bahwa suatu kata sepakat telah ada atau dianggap telah terjadi ketika pihak yang melakukan penawaran mendapat jawaban atau konfirmasi jawaban dari pihak yang menerima tawaran. Sehingga kata sepakat dalam transaksi e-commerce terjadi ketika merchant mendapat jawaban dari customer atas berita konfirmasi jawaban dari pihak yang melakukan penawaran termasuk juga informasi yang dikirimkan oleh customer yang telah memenuhi persyaratan atau dinyatakan valid.
Ada satu teori lagi yaitu teori kehendak (wilstheorie) yaitu teori yang berusaha untuk menjelaskan jika kontroversi antara apa yang dikehendaki dengan apa yang dinyatakan dalam perjanjian, maka apa yang dinyatakan tersebut dianggap tidak berlaku, akan tetapi teori tersebut tidak dapat digunakan untuk menentukan kapan terjadi suatu kesepakatan dalam perjanjian e-commerce karena tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihaknya.
Kesepakatan perjanjian atau kontrak e-commerce terjadi ketika customer menyepakati terhadap ketentuan atau syarat yang disodorkan oleh merchant. Hal tersebut terbukti ketika customer memberikan tanda check pada kolom yang isinya bahwa ia sepakat dengan apa yang telah disyaratkan, serta pada saat customer mengisi form yang berisi mengenai data diri.
Jika dikaitkan dengan proses terjadinya, kontrak e-commerce menurut Santiago Cavanilas dan A. Martines Nadal yang dikutip Ridwan Khairandy (2001 : 49) maka kesepakatan para pihak dapat terjadi melalui cara:
1. Kontrak melalui chatting dan video conference
Chatting dan video conferece merupakan alat komunikasi yang disediakan internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung, kontrak melalui media ini pada dasarnya sama dengan pembuatan kontrak konvensional hal yang membedakannnya hanyalah pada posisi dan lokasi para pihak yang dihubunginya. Sehingga kesepakatan para pihak terjadi ketika customer dan merchant menyepakati terhadap apa yang diperjanjikan, dengan model ini para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang sehingga dapat merundingkan mengenai isi dari kontrak tersebut.
Selain itu dengan model ini khususnya video conference maka dapat dibuktikan apakah para pihak cakap untuk membuat suatu perikatan atau tidak.
2. Kontrak melalui e-mail
Kontrak melaui e-mail dapat berupa kontrak e-mail murni, di mana penawaran yang dikirim kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam mailing list, penerimaan dan pemberitahuan seluruhnya dikirimkan melalui e-mail. Selain itu, kontrak melalui e-mail dapat berupa gabungan beberapa formula yang ketika penawaran barangnya diberikan di situs web yang mengirimkan penawarannya, dan penerimaannya dikirimkan melalui e-mail.
Selain itu kontrak melalui e-mail jika dikaitkan dengan kontrak konvensionl tidak menimbulkan persoalan, karena peraturan yang berkaitan dengan surat dapat diterapkan dalam kontrak melalui e-mail. Dengan model ini kesepakatan terjadi ketika seseorang yang menerima e-mail penawaran mengirimkan e-mail balasan bahwa ia menerima penawaran tersebut.
3. Kontrak melalui web (situs)
Kontrak memalui web biasanya kompleks, karena melibatkan pihak-pihak di luar yang mengadakan kontrak. Pihak-pihak yang terkait diantaranya adalah pihak-pihak otentifikiasi (penyedia sertifikat digital), lembaga keuangan yang memfasilitasi pembayaran melalui web, pemberi label yang mensertifikasi yang menyatakan bahwa halaman web tersebut adalah aman.
Dalam model ini, kesepakatan terjadi ketika customer setuju dengan apa yang disebut user agreement yang berisi mengenai hak dan kewajiban customer, pada saat ia mendaftar sebagai anggota web tersebut.
Berdasarkan uraian diatas maka pemenuhan syarat kesepakatan para pihak dalam membuat perjanjian atau kontrak dalam e-commerce dapat dipenuhi, sehingga perjanjian tersebut dari sudut pandang kesepakatan dianggap sah dan dan mengikat para pihaknya.
b. Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan
Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya suatu arena baru yang lazim disebut dengan dunia maya (cyberspace), dimana setiap individu mempunya hak dan kemampuan untuk berhubungan dengan individu lain tanpa batasan apapun yang menghalanginya. Sehingga dengan adanya kebebasan untuk melakukan hubungan atau melakukan sesuatu maka tidak menutup kemungkinan bahwa setiap individu juga mempunyai kebebasan untuk mengadakan suatu kesepakatan atau perjanjian dengan individu lainnya. Demikian juga dalam e-commerce, setiap orang pun berhak mengadakan suatu perikatan.
Untuk membuat suatu perjanjian diperlukan pemenuhan terhadap syarat sahnya suatu perjanjian, syarat yang kedua adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Pada dasarnya, setiap orang yang telah dewasa atau akilbaliq dan sehat pikirannnya adalah cakap untuk membuat perikatan, dimana hal ini disebutkan dalam Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu:
“Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap”
Syarat atau tolok ukur untuk menentukan cakap tidaknya seseorang untuk mengadakan suatu perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu mereka yang tidak cakap dalam melakukan perjanjian adalah :
1. Orang-orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
3. Orang-orang perempuan (yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3/1963)
Syarat seseorang dikatakan belum dewasa menurut Pasal 1330 KUHPerdata adalah belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin atau menikah. Akan tetapi setiap orang yang telah dewasa belum tentu ia sehat pikirannya. Sehingga perlu juga dilihat syarat kedua “mereka yang ditaruh dibawah pengampuan” berdasarkan pasal 433 KUHPerdata disebutkan bahwa setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap harus dibawah pengampuan, begitu juga jika ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Selain itu seorang dewasa boleh ditaruh dibawah pengampuan karena keborosannya.
Kemudian untuk syarat ketiga berdasarkan perkembangan jaman dan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3/1963 tertanggal 4 Agustus 1963 dianggap sudah tidak berlaku dimana wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di depan pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya yang diatur dalam Pasal 108 dan 110 KUHPerdata sudah tidak berlaku lagi menurut SEMA tersebut. Sehingga, syarat seseorang cakap untuk mengadakan suatu perjanjian atau perikatan menurut KUHPerdata adalah seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita yang telah berumur 21 tahun atau telah menikah dan sehat pikirannya serta tidak berada dibawah pengampuan.
Perjanjian atau kontrak dalam e-commerce juga mensyaratkan syarat tertentu bagi pihak yang akan mengadakan kesepakatan, dimana menurut hasil penelitian terhadap beberapa situs yang bergerak dalam e-commerce (webstore atau toko maya) yang telah dilakukan oleh penulis, sebagian besar ditemukan suatu syarat bagi customer untuk melakukan transaksi haruslah telah berumur minimal 18 tahun. Syarat ini dapat ditemukan pada saat customer mengisi form pendaftaran yang berisi mengenai data diri dari customer, dimana terdapat suatu kolom yang berisi mengenai tanggal lahir, serta adanya suatu box yang harus di check yang menyatakan bahwa si customer telah berusia 18 tahun. Sehingga kecakapan customer dapat terlihat pada saat ia melakukan pengisian form. Hal ini tertuang dalam salah satu bagian Your User Aggrement eBay http://www.ebay.com dimana dituliskan: “use the Sites if you are not able to form legally binding contracts, are under the age of 18, or are temporarily or indefinitely suspended from our Sites” Yang dapat diartikan bahwa seseorang tidak berhak menggunakan web eBay tersebut jika tidak mampu atau cakap untuk membuat kontrak menurut hukum, berusia dibawah 18 tahun, atau pihak eBay untuk sementara waktu atau dengan waktu tak terbatas melarang seseorang tersebut untuk mengakses atau menggunakan situs tersebut.
Selain itu dalam Conditions Of Use website Amazon pada bagian Your Account juga disebutkan bahwa: “…. If you are under 18, you may use Amazon.com only with involvement of a parent or guardian….” Yang dapat diartikan bahwa “seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, hanya boleh menggunakan Amazon.com dengan keterlibatan orang tua atau wali”. Hal ini menunjukan bahwa untuk dapat bertransaksi dengan layanan Amazon maka seseorang haruslah berusia 18 tahun ke atas, jika berusia dibawah 18 tahun haruslah diwakilkan kepada orang tua atau walinya.
Adanya persamaan antara eBay dengan Amazon tentang persyaratan umur seseorang yang berhak mengadakan kontrak dan bertransaksi dalam e-commerce secara tidak langsung menunjukan bahwa syarat kecakapan seseorang dalam e-commerce yang pada umumnya dilakukan adalah telah berusia 18 tahun. Hal ini tentu saja berbeda dengan apa yang diharapkan atau diatur dalam KUHPerdata yang mensyaratkan telah genap berusia 21 tahun, sehingga kontrak dalam e-commerce tetap dapat terjadi atau berlaku meskipun pemenuhan terhadap syarat ini sulit untuk dibuktikan, yaitu dengan adanya kepercayaan antar para pihak mengenai apa yang dinyatakan dalam proses transaksi. Hal ini menunjukan adanya asas kepercayaan dalam kontrak e-commerce serta sejalan dengan teori pernyataan yang menyebutkan bahwa apa yang dinyatakan berlaku sebagai dasar atau pegangan, yang pada akhirnya ketika apa yang dinyatakan dipercayai, maka kontrak telah terjadi atau ada meskipun dapat dimungkinkan ternyata apa yang dinyatakan dikemudian hari diketahui berbeda dengan keadaan sebenarnya. Sehingga kontrak tersebut tetap sah meskipun syarat kedewasaan menurut KUHPerdata tidak dapat dipenuhi dalam kontrak e-commerce.
Melihat penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa syarat kecakapan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak dapat terpenuhi dalam kontrak e-commerce, hal ini dikarenakan Pasal 1320 yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian mempunyai sifat memaksa sehingga tidak dapat dikesampingkan meskipun Buku III KUHPerdata mempunyai sifat aanvulend recht atau hanya sebagai pelengkap saja. Meskipun syarat kedewasaan menurut KUHPerdata tidak dapat terpenuhi dalam kontrak e-commerce, hal ini tidak menyebabkan kontrak tersebut menjadi tidak sah, tetapi hanya memberikan akibat terhadap perjanjian atau kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak, dikarenakan kecakapan untuk membuat suatu perikatan termasuk ke dalam syarat subyektif. Sehingga berdasarkan uraian tersebut maka dapat ditarik disimpulkan bahwa kontrak dalam perdagangan melalui internet (e-commerce) tetap sah sehingga mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak tersebut tidak mempermasalahkan mengenai tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata serta para pihak tetap melaksanakan perjanjian yang telah dibuatnya.
c. Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berhubungan dengan objek perjanjian, maksudnya bahwa objek perjanjian itu harus jelas, dapat ditentukan dan diperhitungkan jenis dan jumlahnya, diperkenankan oleh undang-undang serta mungkin untuk dilakukan para pihak. Transaksi dalam e-commerce meskipun berbeda dengan transaksi konvensional yang mengandalkan suatu wujud yang nyata yang bisa disentuh, adanya distribusi fisik dan terdapat tempat transaksi pada dasarnya tidaklah berbeda sangat jauh.
Dalam e-commerce juga terjadi hal tersebut tetapi produk yang akan diperjualbelikan tidak nampak secara fisik tetapi berupa informasi mengenai produk tersebut, selain itu dalam e-commerce terjadi suatu pendistribusian bahasa atau kode-kode instruksi yang pada akhirnya akan memunculkan suatu informasi atas produk yang akan ditawarakan dan bagaimana cara untuk melakukan transaksi. Sehingga keduanya mempunyai persamaan bahwa untuk syarat sahnya perjanjian atatu kontrak yang ditimbulkan dari kegiatan e-commerce haruslah memenuhi syarat adanya suatu hal tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1333 juga menyebutkan bahwa:
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”
“Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung”
Sehingga apa yang diperjanjikan harus mempunyai barang beserta jumlah maupun jenisnya sebagi pokok dari perjanjian yang telah dibuat.
Suatu hal tertentu dalam perjanjian adalah obyek prestasi perjanjian. Isi prestasi tersebut harus tertentu atau paling sedikit dapat ditentukan, sehingga berdasar definisi tersebut maka, suatu kontrak e-commerce haruslah menyebutkan mengenai obyek dari kontrak tersebut baik Setelah melakukan penelitian terhadap webstore diketahui bahwa dalam webstore tersebut menawarkan berbagai macam produk, dimana produk yang ditawarkan diantaranya yaitu buku, barang elektronik, software, serta ada juga yang menawarkan jasa dibidang pembuatan suatu webstore.
Selain menampilkan produk tersebut dalam bentuk gambar, juga ada deskripsi penjelasan terhadap produk yang ditawarkan mengenai informasi, spesifikasi, harga dari produk tersebut. Sebagai contoh sebuah pasar online yang bergerak dibidang e-commerce yang tidak hanya melakukan penawaran produk tetapi juga sebagai tempat pelelangan suatu barang yaitu eBay. Untuk webstore dalam negeri yaitu Gramedia Toko Buku Online yang bergerak di bidang perdagangan buku secara online.
1. eBay
eBay yang dapat diakses di http://www.ebay.com merupakan pasar online dunia, yang memungkinkan perdagangan lokal, nasional dan internasional. Memiliki komunitas yang bervariasi baik perseorangan dan usaha kecil, eBay menawarkan sebuah sistem perdagangan online, yang memungkinkan jutaan jenis barang diperjualbelikan setiap hari, didalamnya selain menampilkan gambar dari produk yang ditawarkan juga terdapat informasi mengenai harga barang tersebut, bahkan kita juga dapat melakukan penawaran sebagaimana lelang pada umumnya.
2. Amazon
Amazon merupkan salah satu perusahaan dengan toko maya (virual shop) yang dapat diakses di http://www.amazon.com yang menjual buku-buku, perlengkapan kantor, lagu (musik), DVD, dsb. Amazon menyediakan sebuah sistem perdagangan secara online selama 24 jam, 7 hari seminggu. Selain itu, Amazon tidak mempunyai toko secara fisik namun mempunyai kantor yang berkedudukan di Seattle, Washington, Amerika Serikat.
Dalam situs Amazon selain menampilkan produk juga dilampirkan mengenai harga produk tersebut serta kesediaan produk.
3. Gramedia Toko Buku Online
Gramedia Toko Buku Online yang dapat diakses di alamat http://www.gramediaonline.com merupakan sebuah webstore yang menawarkan buku sebagai produknya, serta terdapat informasi mengenai buku beserta harganya, serta suatu software shopingchart yang mempunyai fungsi untuk menjumlahkan harga barang yang yang dibeli ditambah biaya lainnya seperti ongkos kirim dsb.
Sesuatu hal tertentu dalam hal ini yaitu adanya suatu benda yang dijadikan obyek dalam suatu perjanjian, jika dihubungkan dengan apa yang ada dalam e-commerce yang menyediakan berbagai macam benda atau produk yang ditawarkan dan costomer bebas memilih terhadap salah satu atau beberapa jenis benda atau produk yang dinginkannya, berdasar hasil penelitian ditemukan bahwa setelah customer melakukan pemilihan produk, diakhir proses transaksi merchant akan menampilkan informasi mengenai barang beserta harganya atas apa yang dipilih apakah benar atau tidak. Sehingga apa yang dipilih customer menjadi obyek dalam perjanjian tersebut.
Berdasar uraian diatas maka di dalam e-commerce juga ada suatu hal tertentu yang menjadi obyek dalam perjanjian atau kontrak sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1320 jo 1333 KUHPerdata terhadap perjanjian pada umumnya.
d. Suatu Sebab yang Halal
Keberadaan klausul kontrak dalam perjanjian e-commerce secara langsung dapat menjadi suatu bukti bahwa perjanjian atau kontrak tersebut tidaklah berbeda dengan kontrak atau perjanjian pada umumnya. Demikian juga halnya dengan adanya syarat keabsahan suatu perjanjian dalam perjanjian atau kontrak e-commerce. Perjanjian atau kontrak dalam e-commerce yang disodorkan oleh merchant haruslah memenuhi syarat suatu sebab yang halal agar sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga ketika costumer yang akan melakukan kesepakatan dapat membaca dan memahami isi dari kontrak atau perjanjian tersebut apakah benar dan tidak menyimpang dari kaedah yang ada atau tidak. Suatu sebab yang halal, berarti perjanjian termaksud harus dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak merchant terhadap barang yang diperjanjikan tidak bertentangan atau tidak menyimpang dari kaedah-kaedah yang ada.
Pasal 1335 KUHPerdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”
Sebab dalam hal ini adalah tujuan dibuatnya sebuah perjanjian. Tujuan dari perjanjian berarti isi perjanjian itu sendiri yang dibuat oleh kedua belah pihak, sedangkan isi perjanjian adalah yang dinyatakan tegas oleh kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari hubungan hukum (perjanjian) yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut.
Kemudian ditambahkan dalam Pasal 1336 KUHPerdata yang berbunyi:
“jika tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi ada sesuatu sebab yang halal ataupun jika suatu sebab yang lain, daripada yang dinyatakan persetujuan namun demikian adalah sah”.
Pasal 1336 KUHPerdata menegaskan bahwa adanya kausa itu menunjukkan adanya kejadian yang menyebabkan terjadinya suatu utang, begitu pula walaupun tidak dinyatakan suatu sebab, maka perjanjian itu adalah sah.
Sebab yang halal adalah mutlak untuk dipenuhi dalam mengadakan suatu perjanjian, pembuatan perjanjian tersebut haruslah didasari dengan itikad baik untuk mengadakan suatu pejanjian atau kontrak, dalam Pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa:
“suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undangundang, atau bertentangan dengan kesusilaan baik, atau ketertiban umum”.
Penjelasan dari suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dalam hukum positif adalah jika dalam undang-undang tidak memperbolehkan adanya perbuatan itu dan apabila dilanggar maka perbuatan itu akan mendapatkan sanksi yang tegas, sebagai contoh adalah tindak kejahatan seperti jual-beli narkoba, jual-beli barang curian, dan lain sebagainya.
Kesusilaan merupakan norma yang hidup dalam lingkungan masyarakat. Norma termasuk hukum tidak tertulis yang didalamnya berisi perbuatan-perbuatan yang patut dilakukan dan perbuatan yang tidak patut dilakukan. Sehingga segala perjanjian atau kontrak yang dibuat haruslah memenuhi norma kesusilaan, pelanggaran atas norma ini adalah sanksi sosial dari masyarakat mengingat kesusilaan adalah hukum tidak tertulis dalam kehidupan masyarakat. Kontrak e-commerce yang dibuat haruslah memenuhi norma-norma yang hidup dalam masyarakat, bedasar hasil penelitian maka ditemukan bahwa di dalam persyaratan mengadakan pendaftaran anggota sebagai syarat untuk melakukan transaksi pihak merchant (eBay) menegaskan dan mengharuskan customer untuk membaca dan memperhatikan bagian Prohibited and Restricted Items yang mana bagian tersebut berisi mengenai apa saja produk yang tidak boleh diperdagangkan.
Adanya aturan yang jelas mengenai hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan beserta sanksinya yang disebutkan oleh eBay memberikan pengertian bahwa kontrak yang terjadi dalam e-commerce secara tidak langsung telah memenuhi syarat suatu sebab yang halal, bahwa kontrak atau perjanjian yang dilakukan antar para pihaknya mempunyai sebab yang halal sebagai dasar perjanjian.
2. Pemenuhan Terhadap Asas-Asas Hukum Perjanjian
Berdasarkan hasil penelitian yang menemukan bahwa kontrak dalam e-commerce jika ditinjau dengan Hukum Perjanjian di Indonesia yang bersumber pada KUHPerdata adalah sah karena telah memenuhi syarat yang diharuskan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif, maka sebagaimana halnya kontrak pada umumnya (konvensional) kontrak dalam e-commerce secara tidak langsung haruslah memenuhi berbagai asas-asas kontrak dalam KUH Perdata. Pemenuhan tersebut dapat dilihat dalam penjelasan sebagai berikut:
a. Asas Kebebasan Berkontrak
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia mengakui adanya kebebasan berkontrak, hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu, sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak.
Sifat Buku III KUHPerdata yang besifat terbuka mempunyai arti bahwa KUHPerdata memungkinkan adanya perjanjian yang belum diatur dalam KUHPerdata, jadi para pihak dapat membuat perjanjian yang belum diatur secara konkrit, namun tetap sesuai dengan asas dan syarat dari perjanjian yang sah dalam KUHPerdata, dengan kata lain dibolehkan mengesampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam buku ketiga. Buku ketiga hanya bersifat pelengkap (aanvullend recht), bukan hukum keras atau hukum yang memaksa.
Kontrak yang terjadi dalam e-commerce merupakan suatu bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak terhadap suatu perjanjian yang telah ada, dimana kesepakatan terhadap kontrak tersebut menimbulkan keterikatan antar para pihaknya yang dalam hal ini antara merchant dan customer. Sehingga dengan hal tersebut, maka asas kebebasan berkontrak sangat tampak dalam kontrak e-commerce.
Kontrak dalam e-commerce merupakan suatu hasil dari kesepakatan antara para pihak yang terlibat didalamnya, meskipun dalam kenyataannya kontrak tersebut bukanlah merupakan hasil negosiasi yang berimbang antara kedua belah pihak, namun suatu bentuk kontrak yang dapat dikategorikan sebagai kontrak baku dimana kontrak telah ada sebelum ada suatu kesepakatan, yang mana pihak salah satu pihak menyodorkan kepada pihak yang lainnya yang kemudian pihak yang lain cukup menyetujui kontrak tersebut, sehingga berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian. Tanpa sepakat maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah Contradictio interminis.
Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it).
Asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid) berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan “dengan siapa” perjanjian itu diadakan. Perjanjian yang diperbuat sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata ini mempunyai kekuatan mengikat, sehingga dengan adanya asas kebebasan berkontrak serta sifat terbuka dari Buku III KUHPerdata, maka para pihak dalam e-commerce bebas untuk menentukan isi dari kontrak yang disepakati yang pada akhirnya akan mengikat bagi kedua belah pihak.
b. Asas Konsensualisme (persesuaian kehendak)
Asas ini dapat ditemukan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata, dalam Pasal 1338 KUHPerdata ditemukan istilah “semua” yang menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang dirasanya baik untuk menciptakan perjanjian. Konsensual artinya perjanjian itu terjadi atau ada sejak terjadinya kata sepakat antara para pihak, dapat diartikan bahwa perjanjian tersebut sah dan mempunyai akibat hukum sejak terjadinya kesepakatan antara para pihak mengenai isi dari perjanjian yang dimaksudkan. Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan kata sepakat merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian, sehingga antara para pihak haruslah sepakat melakukan suatu perjanjian.
Kesepakatan dalam suatu perjanjian akan menimbulkan adanya akibat hukum berupa hak dan kewajiban antara para pihak, kata sepakat ini dapat terjadi secara lisan saja, sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan kesepakatan secara lisan maka perbuatan tersebut diakui oleh KUHPerdata dan dapat dituangkan dalam bentuk tulisan baik berupa akta atau perjanjian tertulis sesuai yang dikehendaki oleh para pihak yang dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Dalam e-commerce kontrak yang terjadi antara merchant dengan customer bukan hanya sekedar kontrak yang diucapkan secara lisan, namun suatu kontrak yang tertulis, dimana kontrak tertulis dalam e-commerce tidak seperti kontrak konvensioanal yang menggunakan kertas, melainkan suatu bentuk tertulis yang menggunakan data digital atau digital message atau kontrak paperless, yang mana kehendak untuk mengikatkan diri dari para pihak ditimbulkan karena adanya persamaan kehendak, kontrak dalam e-commerce terjadi ketika merchant menyodorkan form yang berisi mengenai kontrak dan customer melakukan persetujuan terhadap isi kontrak tersebut dengan memberikan check atau menekan tombol accept sebagai tanda persetujuan. Sehingga hal tersebut menunjukan adanya persamaan kehendak antara merchant dengan customer.
c. Asas Itikad Baik
Asas itikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas itikad baik adalah bertindak sebagai pribadi yang baik. Itikad yang baik dalam pengertian yang sangat subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang yang ada pada waktu diadakannya perbuatan hukum. Sedangkan itikad baik dalam pengertian obyektif yaitu bahwa pelaksanaan suatu perjanjian itu harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasa sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Menurut Munir Fuady, rumusan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tersebut mengidentifikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur itikad baik hanya disyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada “pembuatan” suatu kontrak. Sebab unsur itikad baik dalam pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh unsur klausa yang legal dari Pasal 1320 KUHPerdata tersebut.
(www.damandiri.or.id/arirahmathakimundipbab2c.pdf,).
Itikad baik tidak sama dengan niat, akan tetapi itikad baik merupakan pelaksanaan perjanjian secara adil, patut, dan layak. Kontrak dalam e-commerce terjadi ketika salah satu pihak setuju dengan apa yang ditawarkan pihak lainnya, sebelum customer setuju untuk melakukan transaksi perdagangan, mereka diharuskan untuk membaca mengenai persyaratan atau yang biasa dikenal dengan user agreement atau conditions of use, sehingga ketika customer telah membaca dan memahami apa yang dipersyaratkan, maka dibutuhkan suatu itikad baik dan kejujuran untuk memenuhi apa yang dsyaratkan, seperti mengenai batasan umur, ketika hal ini telah terpenuhi, maka dapat dilihat adanya pemenuhan terhadap asas itikad baik.
d. Asas Kepercayaan (vertrouwensbeginsel)
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, menumbuhkan kepercayaan diantara kedua pihak itu bahwa satu sama lain akan memegang janjinya, dengan kata lain akan memenuhi prestasinya di belakang hari. Tanpa adanya kepercayaan itu, maka perjanjian itu tidak mungkin diadakan oleh para pihak. Tanpa adanya kepercayaan, maka para pihak akan merasa tidak nyaman dalam melakukan perjanjian, keragu-raguan tersebut akan mengganggu prestasi para pihak. Adanya kepercayaan antara para pihak, maka dengan sendirinya para pihak saling mengikatkan dirinya dalam suatu perbuatan hukum. Pengikatan para pihak yang didasari kepercayaan pada perjanjian mendukung para pihak dalam melakukan prestasi, karena perjanjian tersebut mempunyai kekuatan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai undang-undang.
Untuk memberikan kepercayaan kepada customer pihak merchant menegaskan bahwa ia memberikan garansi atau jaminan layanan hal ini tertuang pada bagian A-to-z Guarantee Protection website Amazon, sehingga dengan demikian diharapakan dapat memberikan kepercayaan kepada customer terhadap apa yang telah disepakati.
e. Asas Kekuatan Mengikat (Asas Pucta Sunt Servanda)
Terikatnya para pihak pada perjanjian itu tidak semata-mata terbatas pada apa yang diperjanjikan, akan tetapi juga beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moral. Asas Kekuatan Mengikat (Asas Pucta Sunt Servanda) dapat ditemukan di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yaitu: “setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Isi pasal tersebut dapat menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat mengikat para pihak yang membuat perjanjian saja bukan pihak lain yang tidak terkait dalam perjanjian tersebut, dengan adanya perjanjian yang telah disepakati maka tidak ada alasan para pihak untuk tidak melakukan prestasi. Jika salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak melakukan kewajibannya, maka dapat menimbulkan kerugian di pihak lain dan hal tersebut disebut wanprestasi. Pihak yang dirugikan dalam wanprestasi dapat menuntut ganti kerugian atas tidak terlaksana prestasi. Kontrak e-commerce terjadi karena adanya kesepakatan antara mercahant dengan customer mengenai apa yang disepakati, yang berarti bahwakesepakatan tersebut akan menimbulkan kewajiban hukum yang tidak bisa dielakkan oleh para pihak. Kewajiban tersebut mengikat para pihak untuk melakukan prestasinya, dengan adanya kontrak yang telah disepakati oleh pihak customer dengan pihak merchant maka kontrak tersebut mengikat bagi kedua belah pihak, dan berlaku sebagai undang-undang bagi keduanya.
f. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak. Kepastian hukum merupakan konsekuensi dari adanya asas yang lain. Adanya asas Pucta Sunt Servanda dimana akan menciptakan kekuatan mengikat antara pihak yang melakukan perjanjian yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan atas KUHPerdata, maka perjanjian yang mereka buat akan menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak. Mengenai masalah kepastian hukum, pihak eBay telah menegaskan pada Your User Agreement bagian Resolution of Disputes bahwa untuk penyelesaian apabila terjadi sengketa di kemudian hari dapat ditempuh dengan cara yaitu, Pertama, Law and Forum for Disputes, dimana jika menggunakan cara ini maka penyelesaian sengketa menggunakan hukum negara bagian California, Amerika Serikat. Kedua, Arbitration Option, jika dengan pilihan ini maka penyelesaian sengketa menggunakan jalur arbitrase (alternative dispute resolution), dengan adanya pilihan hukum ini tentu saja memberikan kepastian hukum terhadap para pihak dalam e-commerce.
g. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yaitu melaksanakan kewajiban masingmasing untuk memperoleh hak sebagai konsekuensinya. Pihak pertama akan melakukan prestasi untuk pihak kedua, dan pihak pertama akan mendapatkan hak dari pihak kedua, demikian sebaliknya.
Dalam e-commerce pihak customer diharuskan memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh pihak merchant, ketika hal tersebut telah dilaksankan maka pihak merchant pun akan melaksanakan kewajibannya melayani keinginan customer sepanjang sesuai dengan apa yang disyaratkan, hal ini tentu saja menunjukan adanya keseimbangan.
B. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce
Konsumen dalam transaksi e-commerce memiliki resiko yang lebih besar daripada penjual atau merchant-nya. Atau dengan kata lain hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce lebih rentan untuk dilanggar. Hal ini disebabkan karena karakteristik dari transaksi e-commerce itu sendiri, yakni dalam transaksi e-commerce tidak terjadi pertemuan secara fisik antara konsumen dengan penjualnya yang kemudian dapat menimbulkan berbagai permasalahan.
Berikut akan dijelaskankan berbagai permasalahan yang penting seputar
transaksi e-commerce dan pengaturan permasalahannya. Permasalahan tersebut sebagai berikut :
1. Privasi
Pengertian privasi tidak sama dengan kerahasiaan (Confidentiality), privasi merupakan konsep yang lebih luas dari sekedar kerahasiaan yang meliputi hak untuk bebas dari gangguan, hak untuk tetap mandiri, hak untuk dibiarkan sendiri, hak untuk mengontrol peredaran dari informasi tentang seseorang dan dalam hal apa saja informasi tersebut harus diperoleh dan digunakan.
Pada umumnya ada tiga aspek dari privasi, yaitu privasi mengenai pribadi seseorang, privasi dari data seseorang dan privasi atas komunikasi seseorang. Permasalahan yang muncul dalam transaksi e-commerce adalah pelanggaran terhadap privasi dari data tentang seseorang atau dengan kata lain disebut data pribadi, pelanggaran ini biasanya dalam bentuk penyalahgunaan informasi-informasi yang dikumpulkan atas anggota-anggota suatu organisasi/lembaga atau atas pelanggan-pelanggan dari suatu perusahaan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) sudah memberikan perlindungan terhadap data pribadi seseorang, hal ini diatur dalam pasal 26 disebutkan bahwa :
1 Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2 Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Cakupan dari pengertian data pribadi yang dianut oleh Pasal 26 ayat 1 dapat ditemui dalam penjelasannya, yakni :
a. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak untuk berkomunkasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Perlindungan hukum terhadap data pribadi oleh Pasal 26 UUITE sudah cukup memadai, selain karena cakupan pengertian data pribadi yang dianut cukup luas, juga memberikan hak mengajukan gugatan kepada orang yang dirugikan atas penggunaan data pribadi orang yang bersangkutan (UU ITE Pasal 26 ayat 2).
2. Otensitas Subyek Hukum
Otensitas sama artinya dengan autentik, autentik menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia artinya dapat dipercaya, asli atau sah. Masalah otensitas para subyek hukum dalam transaksi e-commerce sangat penting karena menyangkut keabsahan perjanjian yang dibuat melalui e-commerce. Yang menyangkut otensitas adalah :
a. Kecakapan para pihak
Dalam pasal 1320 ini terdapat 4 syarat untuk sahnya suatu perjanjian yakni :
1) Kesepakatan para pihak
2) Kecakapan
3) Suatu hal tertentu
4) Suatu sebab yang halal
Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif karena menyangkut individu yang membuat perjanjian, sedangkan syarat 3 dan 4 merupakan syarat obyektif. Tidak terpenuhinya salah satu syarat diatas dalam suatu perjanjian akan menimbulkan dampak hukum yang berbeda tergantung syarat mana yang tidak dipenuhi.
Apabila syarat 1 dan 2 tidak dipenuhi maka akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat 3 dan 4 yang tidak dipenuhi maka akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut batal demi hukum. Pada asasnya semua orang cakap untuk membuat perikatan/perjanjian, kecuali jika ia oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Menurut undang-undang, orang yang tak cakap adalah mereka yang belum dewasa (genap berusia 21 tahun atau mereka yang belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah) dan mereka yang di bawah pengampuan (gila, dungu, mata gelap, lemah akal). Namun dalam transaksi e-commerce sangat sulit untuk menentukan seseorang yang melakukan transaksi telah dewasa atau tidak berada di bawah pengampuan karena proses penawaran dan penerimaan tidak dilakukan secara fisik melainkan melalui suatu media elektronik.
Dengan adanya pengaturan sebagaimana disebutkan diatas, maka jelas bahwa untuk melakukan transaksi elektronik harus memenuhi syarat kecakapan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
b. Validitas subyek hukum
Validitas dalam e-commerce adalah hal yang sangat penting, pengertian validitas ini adalah sejauh mana kebenaran akan keberadaan suatu subyek hukum. Konsep validitas dalam e-commerce menjadi penting karena dapat mencegah terjadinya penipuan, untuk mengetahui kemana ganti rugi harus diajukan dan menambah kepercayaan konsumen untuk berbelanja. Dalam e-commerce banyak cara yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menunjukkan validitasnya misalnya :
1. dengan pencantuman alamat
Biasanya website e-commerce mencantumkan alamatnya di website mereka dengan tujuan untuk memberitahu kepada calon konsumen mereka bahwa mereka betul-betul ada, sehingga konsumen merasa aman untuk berbelanja di website tersebut. Selain itu, dengan dicantumkannya alamat penjual maka pembeli mengetahui kemana harus mengajukan ganti rugi apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang dibeli atau apabila barang tidak sampai ke tangan konsumen.
2. mencantumkan logo perusahaan
pencantuman logo perusahaan dalam suatu website, menandakan bahwa website tersebut benar-benar ada, karena sudah diotorisasi oleh CA (Certification Authority).
3. feedback dari pelanggan.
Ini adalah salah satu bentuk validitas yang paling sederhana namun tingkat validitasnya hampir sempurna. Feed back ini diberikan oleh pelanggan yang merasa puas dengan pelayanan, kecepatan pengiriman barang yang dipesan dan kualitas barang yang dibeli dari suatu website, feedback yang menyatakan kepuasaan pelanggan terhadap suatu website dalam dunia internet dikenal dengan istilah positive feedback. Semakin banyak konsumen yang puas terhadap suatu website e-commerce, semakin tinggi reputasi dan validitas website tersebut, sehingga calon pelanggan akan semakin yakin akan pelayanan website tersebut. Sistem ini sangat bagus, karena pelaku usaha dituntut untuk memberikan pelayanan yang sebaik- baiknya. Dalam transaksi e-commerce, apabila suatu website menerima feed back yang buruk/negative dari pelanggannya maka dapat dipastikan bahwa website tersebut akan sepi oleh pembeli.
Validitas erat kaitannya dengan CA (Certification Authority), namun dalam UUITE tidak menggunakan istilah CA tapi menggunakan istilah “lembaga sertifikasi keandalan”, dimana dalam Pasal 1 angka 11 diartikan sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik. Salah satu tugas CA adalah melakukan verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian identitas pengguna dan pelanggan atau dengan kata lain CA bertugas untuk memastikan dan menjamin kebenaran keberadaan pengguna dan pelanggan sehingga terjamin otentisitasnya. Yang dimaksud dengan pengguna dan pelanggan adalah para pihak yang terlibat dalam transaksi e-commerce.
Peranan CA (Certification Authority) untuk menjamin otentisitas para pihak yang terlibat dalam transaksi e-commerce adalah untuk mencegah penipuan-penipuan yang sering terjadi dalam transaksi e-commerce seperti ”phising”. Phising sering diartikan sebagai suatu cara untuk memancing seseorang ke halaman tertentu. phising tidak jarang digunakan oleh para pelaku kriminal untuk memancing seseorang agar mendatangi alamat web melalui e-mail, salah satu tujuannya adalah untuk menjebol informasi yang sangat pribadi dari sang penerima email, seperti password, nomor kartu kredit, dan lain-lain dengan cara mengirimkan informasi yang seakan-akan dari penerima e-mail mendapatkan pesan dari sebuah situs, lalu mengundangnya untuk mendatangi sebuah situs palsu. Situs palsu dibuat sedemikian rupa yang penampilannya mirip dengan situs aslinya, lalu ketika korban mengisikan password maka pada saat itulah penjahat ini mengetahui password korban. Penggunaan situs palsu ini disebut juga dengan istilah pharming. Bila suatu situs e-commerce menggunakan jasa CA, maka otentisitas dari situs tersebut akan terjamin, sehingga konsumen dapat bertransaksi dengan lebih aman.
Selain mengatur tentang CA (Certification Authority), Undang-Undang Informasi dan Transakai Elektronik (UUITE) secara implisit mengatur kejahatan mengenai phising yakni tercantum dalam Pasal 35, dimana disebutkan bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah otentik”,
Dimana pelanggaran terhadap Pasal 35 ini dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1).
Namun UUITE tidak mewajibkan suatu situs e-commerce untuk menggunakan jasa CA, ini terlihat dalam Pasal 10 ayat 1 dimana disebutkan;
“Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi keandalan”
Dari rumusan pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa pelaku usaha tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa CA, sehingga tidak semua situs e-commerce dijamin otentisitasnya oleh CA. Seharusnya UUITE mewajibkan sertifikasi setiap situs e-commerce untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dari penipuan.
3. Obyek transaksi e-commerce
Yang menjadi obyek transaksi e-commerce adalah barang atau jasa yang diperjual belikan oleh pelaku usaha kepada setiap orang yang membeli barang dan jasa melalui e-commerce. Namun tidak semua barang atau jasa dapat diperjualbelikan dalam transaksi e-commerce. UUITE dan UUPK tidak mengatur mengenai syarat-syarat barang atau jasa yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam transaksi e-commerce, namun dengan melihat ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terdapat ketentuan yang mengatur mengenai barang-barang yang boleh untuk diperdagangkan yakni :
a. Barang itu adalah barang yang dapat diperdagangkan, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada.
b. Tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum.
Apabila kedua hal tersebut diatas dilanggar, maka perjanjian jual beli dalam transaksi barang dinyatakan batal demi hukum.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak mengatur mengenai persyaratan tentang barang atau jasa yang boleh diperdagangkan, melainkan hanya mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memasarkan barang atau jasa. Dalam Pasal 8 ayat 1 UUPK, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang untuk mengedarkan barang atau jasa yang :
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang diyatakan dalam label atau etiket barang.
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses, pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label , etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/jasa tersebut.
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Walaupun UUITE tidak mengatur mengenai kriteria barang yang boleh diperdagangkan dalam transaksi e-commerce, namun UUITE mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan produk yang ditawarkan (Pasal 9 UUITE) dan melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 28 ayat 1 UUITE).
4. Tanggung Jawab Para Pihak
Transaksi e-commerce dilakukan oleh pihak yang terkait, walaupun pihak- pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain melainkan berhubungan melalui media internet. Dalam e-commerce, pihak-pihak yang terkait tersebut antara lain :
a. Penjual atau merchant yang menawarkan sebuah produk melalui Internet sebagai pelaku usaha.
b. Pembeli yaitu setiap orang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual.
c. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena transaksi jual beli dilakukan secara elektronik, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini yaitu Bank.
d. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses Internet.
Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara elektronik tersebut di atas, masing-masing memiliki hak dan kewajiban, penjual/pelaku usaha/merchant merupakan pihak yang menawarkan produk melalui Internet, oleh karena itu penjual bertanggung jawab memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkan kepada pembeli atau konsumen (Pasal 9 UUITE). Di samping itu, penjual juga harus menawarkan produk yang diperkenankan oleh undang-undang maksudnya barang yang ditawarkan tersebut bukan barang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak rusak atau mengandung cacat tersembunyi, sehingga barang yang ditawarkan adalah barang yang layak untuk diperjualbelikan (Pasal 8 UUPK). Penjual juga bertanggung jawab atas pengiriman produk atau jasa yang telah dibeli oleh seorang konsumen.
Dengan demikian, transaksi jual beli termaksud tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun yang membelinya. Di sisi lain, seorang penjual atau pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli/konsumen atas harga barang yang dijualnya dan juga berhak untuk mendapatkan perlindungan atas tindakan pembeli/konsumen yang beritikad tidak baik dalam melaksanakan transaksi jual beli elektronik ini. Jadi, pembeli berkewajiban untuk membayar sejumlah harga atas produk atau jasa yang telah dipesannya pada penjual tersebut.
Seorang pembeli memiliki kewajiban untuk membayar harga barang yang telah dibelinya dari penjual sesuai jenis barang dan harga yang telah disampaikan antara penjual dan pembeli tersebut, selain itu mengisi data identitas diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan. Di sisi lain, pembeli/konsumen berhak mendapatkan informasi secara lengkap atas barang yang akan dibelinya itu. Pembeli juga berhak mendapat perlindungan hukum atas perbuatan penjual/pelaku usaha yang ber’itikad tidak baik.
Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli secara elektronik, berkewajiban dan bertanggung jawab sebagai penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepada penjual produk itu karena mungkin saja pembeli/konsumen yang berkeinginan membeli produk dari penjual melalui Internet yang letaknya berada saling berjauhan sehingga pembeli termaksud harus mengunakan fasilitas Bank untuk melakukan pembayaran atas harga produk yang telah dibelinya dari penjual, misalnya dengan proses pentransferan dari rekening pembeli kepada rekening penjual (acount to acount).
Provider merupakan pihak lain dalam transaksi jual beli secara elektronik, dalam hal iniprovider memiliki kewajiban atau tanggung jawab untuk menyediakan layanan akses 24 jam kepada calon pembeli untuk dapat melakukan transaksi jual beli secara elektronik melalui media Internet dengan penjualan yang menawarkan produk lewat Internet tersebut, dalam hal ini terdapat kerja sama antara penjual/pelaku usaha dengan provider dalam menjalankan usaha melalui Internet ini.
Transaksi jual beli secara elektronik merupakan hubungan hukum yang dilakukan dengan memadukan jaringan (network) dari sistem yang informasi berbasis computer dengan sistem komunikasi yang berdasarkan jaringan dan jasa tekomunikasi. Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli secara elektronik tidak hanya terjadi antara pengusaha dengan konsumen saja, tetapi juga terjadi pada pihak-pihak dibawah ini:
1. Business to business, merupakan transaksi yang terjadi antar perusahaan dalam hal ini, baik pembeli maupun penjual adalah sebuah perusahaan dan bukan perorangan. Biasanya transaksi ini dilakukan karena mereka telah saling mengetahui satu sama lain dan transaksi jual beli tersebut dilakukan untuk menjalin kerja sama antara perusahaan itu.
2. Costumer to costumer, merupakan transaksi jual beli yang terjadi antar individu dengan individu yang akan saling menjual barang.
3. Custumer to business, merupakan transaksi jual beli yang terjadi antar individu sebagai penjual dengan sebuah perusahaan sebagai pembelinya.
4. Consumer To Consumer (C2C), merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Dan juga seorang individu yang mengiklankan produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya disalah satu situs lelang
5. Costumer to goverment, merupakan transaksi jual beli yang dilakukan antar individu dengan pemerintah, misalnya, dalam pembayaran pajak.
Dengan demikian, pihak-pihak yang dapat terlibat dalam satu transaksi jual beli secara elektronik, tidak hanya antara individu dengan individu tetapi juga dengan sebuah perusahaan, perusahaan dengan perusahaan atau bahkan antara individu dengan pemerintah, dengan syarat bahwa para pihak termasuk secara perdata telah memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum dalam hal ini hubungan hukum jual beli.
Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan jual beli biasa, sebagai berikut:
1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui webs ite pada Internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakanstrorefront yang berisi catalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan jual beli melalui took online ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuahwebsite biasanya menampikan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilairating ataupoll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termasuk menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui Internet terjadi apabila pihak lain yang mengunakan media Internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran, oleh karena itu apabila seseorang tidak menggunakan media Internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian, penawaran melalui media Internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampikan sebuah tawaran melalui internet tersebut
2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerima dilakukan melaluie-m ail, karena penawaran hanya ditujukan sebuahe-m ail tersebut yang ditujukan untuk seluruh rakyat yang membukawebsite yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha. Setiap orang yang berminat untuk membeli barang yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik khususnya melaluiwebsite, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran.
3. Pembayaran dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas Internet namun tetap bertumpu pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran adalah sebagai berikut:
a. Transaksi model ATM, sebagai transaksi yang hanya melibatkan intitusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau deposit uangnya dari account masing-masing.
b. Pembayaran dua pihak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antar kedua pihak tanpa perantaraan mengunakan uang nasionalnya.
c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk. Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain: sistem pembayaran melalui kartu kreditonline serta sistem pembayaran check in line. Apabila kedudukan penjual dengan pembeli berbeda, maka pembayaran dapat dilakukan melalui cash account to account atau pengalihan dari rekening pembeli pada rekening penjual.
Berdasarkan kemajuan teknologi, pembayaran dapat dilakukan melalui kartu kredit pada formulir yang disediakan oleh penjual dalam penawarannya. Pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik ini sulit untuk dilakukan secara langsung, karena adanya perbedaan lokasi antar penjual dengan pembeli, dimungkinkan untuk dilakukan.
4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang telah ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antar penjual dan pembeli.
Berdasarkan proses transaksi secara elektronik yang telah diuraikan di atas yang telah menggambarkan bahwa ternyata jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli saling bertemu secara lansung, namun dapat juga hanya melalui media Internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu serta biaya baik bagi pihak penjual maupun pembeli.
Pasal 15 Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UUITE) menjelaskan bahwa sistem penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik harus dilakukan secara aman, andal dan dapat beroperasi sebagaimana mestinya. penyelenggaraan sistem elektronik bertanggung jawab atas sistem yang diselenggarakannya. Pasal 16 UUITE menjelaskan bahwa sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggaraan system elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik secara minimum, yang harus dapat dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik adalah:
1. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
2. Dapat melindungi otentifikasi, integritas, rahasia, ketersediaan, dan akses dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
3. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
4. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
5. Memiliki fitur untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut secara berkelanjutan;
Dalam Pasal 9 UUITE dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elekronik harus menyediakan informasi yang dilengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Dalam Pasal 10 ayat (1) UUITE dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh lembaga Sertifikasi keandalan.
Dalam Pasal 10 ayat (2) UUITE menyebutkan “ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Terkait dengan tanggung jawab seseorang mengenai tanda tangan elektronik maka dalam Pasal 12 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa
“setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya”.
Dalam Pasal 12 ayat (2) UU ITE dijelaskan bahwa Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi ;
1. Sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak ;
2. Penanda tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik ;
3. Penanda tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik jika ;
a. penanda tangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik telah di bobol; atau
b. keadaan yang diketahui oleh penada tangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembentukan tanda tangan elektronik. Dalam hal sertifikasi digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, penanda tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan sertifikasi elektronik tersebut.
Pasal 12 ayat (3) UUITE juga menjelaskan bahwa “setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul. Artinya setiap orang bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukan terhadap pemberian pengamanan atas tanda tangan elektronik tersebut.
D. Upaya Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Dalam Transaksi E-commerce
1. Upaya hukum bagi transaksi e-commerce yang terjadi di Indonesia
Upaya konsumen untuk menuntut ganti rugi akibat kerugian yang terjadi dalam transaksi e-commerce dapat dilakukan melalui cara:
a. Litigasi
Dasar hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 UU ITE dan Pasal 45 ayat 1 UUPK. Dalam Pasal 38 ayat 1 UU ITE disebutkan bahwa :
“Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian”.
Sedangkan dalam Pasal 45 ayat 1 UUPK disebutkan bahwa
“Setiap konsumen yang dirugikan bisa menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.
Dengan diakuinya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 UU ITE maka alat-alat bukti yang dapat digunakan oleh konsumen di pengadilan adalah :
1. Bukti transfer atau bukti pembayaran.
2. SMS atau e-mail yang menyatakan kesepakatan untuk melakukan pembelian.
3. Nama, alamat, nomor telepon, dan nomor rekening pelaku usaha.
Pihak-pihak yang boleh mengajukan gugatan ke pengadilan dalam sengketa konsumen menurut pasal 46 UUPK adalah :
1. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya
2. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama
3. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang tujuan didirikannya lembaga ini adalah untuk kepentingan konsumen.
4. Pemerintah atau instansi terkait
Yang perlu diperhatikan konsumen dalam mengajukan gugatan ke pengadilan dalam sengketa konsumen adalah :
1. Setiap bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen bisa diajukan ke pengadilan dengan tidak memandang besar kecilnya kerugian yang diderita, hal ini diizinkan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a. kepentingan dari pihak penggugat (konsumen) tidak dapat diukur semata-mata dari nilai uang kerugiannya,
b. keyakinan bahwa pintu keadilan seharusnya terbuka bagi siapa saja, termasuk para konsumen kecil dan miskin, dan
c. untuk menjaga intregitas badan-badan peradilan.
2. Bahwa pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha, hal ini karena UUPK menganut asas pertanggungan jawab produk (product liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 juncto Pasal 28 UUPK.
Dengan adanya prinsip product liability ini, maka konsumen yang mengajukan gugatan kepada pelaku usaha cukup menunjukkan bahwa produk yang diterima dari pelaku usaha telah mengalami kerusakan pada saat diserahkan oleh pelaku usaha dan kerusakan tersebut menimbulkan kerugian atau kecelakaan bagi si konsumen.
Berdasakan uraian diatas, terlihat bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi tidak serumit yang dibayangkan oleh konsumen pada umumnya. Karena dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan, pihak yang dibebani untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
b. Non Litigasi
Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan di selenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadinya kembali kerugian yang diderita oleh konsumen (Pasal 47 UUPK).
Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur Non litigasi digunakan untuk mengatasi keberlakuan proses pengadilan, dalam Pasal 45 ayat 4 UUPK disebutkan bahwa :
“jika telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh jika upaya itu dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa”.
Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat ditempuh melalui Lembaga Swadaya Masyarakat, Direktorat Perlindungan Konsumen Disperindag, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pelaku usaha sendiri. Masing-masing badan ini memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam menyelesaikan perkara yang ada.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan lembaga swadaya masyarakat yang diakui oleh pemerintah yang dapat berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen (UUPK Pasal 44 ayat 1 dan 2). YLKI menyediakan sarana dengan bentuk pengaduan terhadap transaksi yang bermasalah yaitu dengan membuka pengaduan dari empat saluran yang ada yaitu telepon, surat, dengan datang langsung ke kantor YLKI.
Adapun sistem yang digunakan adalah pertama, sistem full up atau secara tertulis. Bentuk pengaduan yang dilakukan oleh konsumen harus dalam bentuk tertulis dengan disertai bukti-bukti yang cukup dan identitas konsumen yang bersangkutan. Misalnya dalam kasus kegagalan pembayaran melalui ATM maka konsumen dapat melampirkan “slip” tanda pembayaran dalam aduannya. Kemudian YLKI akan mempelajari berkas perkara tersebut, selanjutnya YLKI akan melayangkan surat kepada pelaku usaha untuk dimintai keterangannya. Pihak YLKI kemudian melakukan surat-menyurat apabila pihak konsumen tidak puas atas tanggapan dari pelaku usaha, dan YLKI juga dapat mengundang kedua belah pihak yang bermasalah untuk didengar pendapatnya. Disini YLKI bertindak sebagai mediator. Sistem kedua yakni sistem non-full up, dalam sistem ini YLKI akan memberikan konsultasi dan saran-saran yang dapat dilakukan konsumen, jika konsumen merasa yakin dan perlu kasusnya untuk ditindak lanjuti, maka dapat dilakukan sistem full up.
Dari sisi pemerintah melalui Direktorat Perlindungan Konsumen Disperindag, upaya konsumen yang dapat dilakukan hampir sama dengan YLKI, yaitu melakukan pengaduan disertai dengan bukti kejadian. Perbedaannya adalah pada saat pemanggilan pelaku usaha untuk dimintai keterangan perihal masalah yang ada. Apabila ditemukan adanya hak-hak konsumen yang dilanggar, pihak pelaku usaha dapat dengan cepat merespons dan mematuhi ketentuan yang telah digariskan oleh Direktorat tersebut. Hal ini terkait dengan ancaman pencabutan izin usaha yang dikeluarkan oleh Disperindag. Terapi ini ampuh untuk menindaklanjuti permasalahan konsumen yang mengemuka. Mekanisme pengaduan melalui lembaga pemerintah ini masih jarang dilakukan konsumen karena ketidaktahuan terhadap bentuk penyaluran pengaduan yang tenyata disediakan oleh Disperindag.
Badan Penyelesaian Semgketa Konsumen (BPSK) merupakan badan bentukan pemerintah yang tugas utamanya adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Penyelesaian masalah sengketa konsumen melalui badan ini sangat murah, cepat, sederhana dan tidak berbelit-belit. Konsumen yang bersengketa dengan pelaku usaha bisa datang ke badan ini dan mengisi formulir pengaduan, nantinya BPSK akan mengundang para pihak yang bersengketa untuk melakukan pertemuan pra-sidang. BPSK berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan yang diadukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi konsumen sebaiknya memilih menggunakan arbitrase, sebab hasil putusan arbitrase mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum layaknya putusan pengadilan. Jangka waktu penyelesaian sengketa oleh BPSK adalah 21 hari sejak pengaduan diterima (Pasal 55 UUPK) dan pelaku usaha dalam waktu paling lambat 7 hari sejak menerima putusan dari BPSK wajib melaksanakan putusan tersebut.
Kemudian, dari sisi pelaku usaha, umumnya pengaduan yang ada dapat berasal dari saluran telepon, surat, dan e-mail yang diterima oleh customer service. Akan tetapi, terkadang penyaluran pengaduan melalui pelaku usaha tidak dapat memuaskan konsumen.
Dari uraian diatas, terlihat bahwa jalur-jalur penyelesaian sengketa yang tersedia telah memberikan jalan bagi konsumen untuk menegakkan hak-haknya yang dilanggar oleh pelaku usaha. Hal ini seharusnya dapat menimbulkan kesadaran bagi konsumen untuk lebih berani mengadukan permasalahannya, dimana dalam praktek konsumen masih enggan untuk melaporkan pelanggaran terhadap hak-haknya.
2. Upaya hukum dalam hal transaksi e-commerce bersifat Internasional
Masalah yang muncul dalam hal terjadi sengketa pada transaksi e-commerce yang bersifat internasional adalah menentukan hukum/pengadilan mana yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), pengaturan mengenai transaksi e-commerce yang bersifat internasional terdapat dalam Pasal 18. Menurut pasal 18 ayat (2) UU ITE para pihak berwenang untuk menentukan hukum yang berlaku bagi transaksi e-commerce yang dilakukannya, maka dalam hal ini para pihak sebaiknya menentukan hukum mana yang berlaku apa bila terjadi sengketa di kemudian hari (choice of law).
Penentuan pilihan hukum pada awal terjadinya kontrak menghindari adanya permasalahan hukum mana yang akan dipakai ketika terjadi sengketa. Kontrak yang disepakati oleh para pihak akan menjadi undang-undang yang mengikat kedua belah pihak dan kesepakatan dalam menentukan pilihan hukum tersebut dapat dijadikan dasar kuat berlakunya hukum atas kontrak tersebut.
Permasalahan lebih lanjut muncul ketika tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce-nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya:
1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum dimana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya yang dapat berarti hukum si customer. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari merchant. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).
2. Acceptance theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum dimana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si merchant.
3. Proper Law of Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.
4. The most characteristic connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.
Teori ini menjelaskan bahwa untuk menentukan suatu pilihan hukum yang akan digunakan adalah dengan mendasarkan terhadap prestasi, hal ini memberikan perlindungan terhadap pihak yang memberikan prestasi yang paling banyak untuk mencegah timbulnya kerugian terhadap pihak tersebut, sehingga hukum yang digunakan adalah hukum si pemberi prestasi terbanyak. (http://hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=5517)
Selain para pihak dapat menentukan hukum yang berlaku, para pihak juga dapat secara langsung menunjuk forum pengadilan, arbitrase, dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka (Pasal 18 ayat 4 UUITE).
Untuk menyelesaikan sengketa e-commerce yang bersifat internasional, sebaiknya menggunakan mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution). Alasannya adalah bahwa dengan menggunakan ADR maka para pihak tidak perlu dipusingkan dengan perbedaan sistem hukum, budaya dan bahasa. Dasar hokum ADR di Indonesia adalah Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan e-commerce sepenuhnya bersifat online oleh karena itu sudah sewajarnya apabila penyelesaian sengketanyapun dilakukan secara online, mengingat bahwa para pihak berkedudukan dinegara yang berbeda yang tentunya bila penyelesaian sengketa dilakukan dengan pertemuan secara fisik akan memakan waktu dan biaya tinggi.
Pelaksanaan penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia belum sepenuhnya bersifat online, namun Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan kemungkinan penyelesaian sengketa secara online dengan menggunakan e-mail, hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU No.30 tahun 1999 yakni “Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimil, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi kainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak. Dengan diperbolehkannya penggunaan e-mail untuk menyelesaikan sengketa, maka para pihak dapat menyelesaiakan sengketanya secara online tanpa harus bertemu satu sama lain.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1. Kontrak dalam perdagangan melalui internet (e-commerce) belum diatur di dalam Buku III KUHPerdata, pengaturan terhadap kontrak perjanjian dala e-commerce dapat digunakan aturan yang berlaku secara umum. Kontrak dalam e-commerce mengikat dan berlaku bagi para pihak ketika kontrak tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, hal ini terjadi dikarenakan adanya sifat terbuka dari Buku III KUHPerdata.
Meskipun ada salah satu syarat sahnya perjanjian yang tidak terpenuhi yaitu mengenai syarat kecakapan para pihak perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh merchant dan customer tetap berlaku dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi merchant dan customer karena syarat kecakapan termasuk dalam syarat subyektif dimana suatu syarat meskipun tidak terpenuhi dalam perjanjian tidak menyebabkan perjanjian atau kontrak menjadi tidak sah, namun perjanjian atau kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan. Selain itu kontrak dalam e-commerce juga telah memenuhi asas-asas dalam perjanjian sehingga dengan adanya pemenuhan terhadap syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dan asas-asas perjanjian maka Kontrak dalam e-commerce adalah sah dan dapat dikenakan aturan KUHPerdata sebagai pengaturnya.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce, perlindungan hukum tersebut terlihat dalam ketentuan-ketentuan UUPK dan UUITE dimana kedua peraturan tersebut telah mengatur mengenai penggunaan data pribadi konsumen, syarat sahnya suatu transaksi e-commerce, penggunaan CA (Certification Authority), dan mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memasarkan dan memproduksi barang dan jasa yang dapat dijadikan acuan bagi obyek dalam transaksi e-commerce. Walaupun UUPK memiliki kelemahan yaitu hanya menjangkau pelaku usaha yang berkedudukan di Indonesia saja, namun kelemahan ini sudah ditutupi oleh UUITE dan berbagai ketentuan perundang-undangan lainnya.
3. Upaya hukum bagi konsumen dalam penyelesaian sengketa terdiri dari dua, yakni upaya hukum dalam hal transaksi ecommerce bersifat internasional yang penyelesaiannya menggunakan mekanisme ADR, dan upaya hukum dalam hal transaksi e-commerce yang terjadi di Indonesia yang dapat diselesaikan melalui dua jalur yakni jalur non-litigasi melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (YLKI), Direktorat Perlindungan Konsumen Disperindag, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pelaku usaha. Kemudian jalur kedua adalah melalui jalur litigasi/ pengadilan.
B. SARAN
1. Bagi pembentuk undang-undang hendaknya memperhatikan kebiasaan yang terjadi pada kontrak dalam dunia maya, yaitu mengenai batas umur kedewasaan untuk dapat melakukan transaksi dalam dunia maya adalah 18 tahun, maka ketika hendak menyusun aturan khususnya yang berkaitan dengan dunia maya hendaknya memperhatikan hal tersebut sehingga dapat memberikan kepastian hukum mengenai kecakapan seseorang.
2. Bagi merchant (penjual) perlu meningkatan keamanan webstore yang dimiliki termasuk juga keamanan terhadap jaringan internet yang digunakan sebagai antisipasi terhadap meningkatnya transaksi e-commerce serta terhadap ancaman kejahatan yang mengancam e-commerce itu sendiri.
3. Bagi konsumen agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam e-commerce serta memeperhatikan keamanan webbrowser yang digunakan termasuk perlindungan keamanan data-data dalam transaksi misalnya nomor kartu kredit, printout dan sebagainya yang kelak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad. 1986. Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni. 1992. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo, 2005, Bisnis E- Commerce Studi Sistem Keamanan Dan Sistem Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, 1996, Pustaka Sinar Harapan , Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 1983, Hukum Perdata Buku III dengan Penjelasan, Penerbit Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrussalam, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Supraptomo, Faturrahman Djamil, Taryana Soenandar, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak Dari Sudut Hukum Bisnis, PTCitra Aditya Bakti, Bandung.
Onno W. Purbo, 2000, Mengenal E-Commerce, PT Elek Media Komputindo, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta.
Subekti. 2002. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta.
B. Internet
Budi Rahardjo. E-COOMERCE DI INDONESIA Peluang dan Tantangan http://www.cert.or.id/~budi/articles/1999-02.pdf
Dewi Lestari. KONSUMEN, e-COMMERCE, DAN PERMASALAHANNYA. http://www.lkht-fhui.com .
Electronic Commerce http://r-marpaung.tripod.com/ElectronicCommerce.doc.
Mengenal E-Commerce. http://www.nofieiman.com.
Roger Clarke. Electronic Commerce Definitions. http://www.anu.edu.au/people/Roger.Clarke/EC/ECDefns.html Diakses tanggal 22 April 2010.
http://www.damandiri.or.id/arirahmathakimundipbab2c.pdf.
http://www.nofieiman.com.
http://hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=5517 Diakses tanggal 10 Mei 2010.
http://www.balinter.net/news_184_Pengertian_Ecommerce_dan_Teknologi_Informasihtml
C. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Post a Comment