SEKELUMIT tentang TINDAK PIDANA dan PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Tindak pidana atau strafbaar feit merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur 'perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan' dan unsur 'pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya'. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu.
Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu 'Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea', bahwa 'tidak dipidana jika tidak ada kesalahan', maka pengertian 'tindak pidana' itu terpisah dengan yang dimaksud 'pertanggungjawaban tindak pidana'.
Tindak pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan suatu pidana, kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu juga dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan akan sangat tergantung pada soal apakah dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku juga mempunyai kesalahan.
Sedangkan sebagai dasar pertanggungjawaban adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya dengan kelakuannya yang dapat dipidana serta berdasarkan kejiwaannya itu pelaku dapat dicela karena kelakuanya itu. Dengan kata lain, hanya dengan hubungan batin inilah maka perbuatan yang dilarang itu dapat dipertanggungjawabkan pada si pelaku.
Dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
Sengaja berarti juga adanya 'kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu'. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian 'menghendaki dan mengetahui' atau biasa disebut dengan 'willens en wetens'. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah 'menghendaki apa yang ia perbuat' dan memenuhi unsur wettens atau haruslah 'mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat'.
Disini dikaitkan dengan 'teori kehendak' yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan 'sengaja' adalah 'kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu' atau 'akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu'.
Jika unsur 'kehendak' atau 'menghendaki dan mengetahui' dalam kaitannya dengan unsur 'kesengajaan' tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil -karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil- maka pembuktian 'adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku' seringkali hanya dikaitkan dengan 'keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum' yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur 'kelalaian' atau 'kelapaan' atau 'culpa' yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai 'kealpaan yang tidak disadari' atau 'onbewuste schuld' dan 'kealpaan disadari' atau 'bewuste schuld'. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat 'menduga terjadinya' akibat dari perbuatannya itu atau pelaku 'kurang berhati-hati'.
Wilayah culpa ini terletak diantara sengaja dan kebetulan. Kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali.
Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.
Maka dari uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jika ada hubungan antara batin pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya itu atau ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada si pelaku atas perbuatan pidananya itu. Sebab pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya itu secara jelas dapat ditimpakan kepada pelakunya itu. Tetapi jika hubungan kausal tersebut tidak ada maka pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidananya itu tidak dapat ditimpakan kepada pelakunya itu sehingga hukuman pidana tidak dapat dijatuhkan kepada pelakunya itu.
Disamping itu, ada hal lain yang penting dan terkait erat dengan tidak pidana, yaitu 'peniadaan dan pengecualian pidana'. Dimana seseorang tidak dapat dipidana walaupun sudah memenuhi semua unsur pidana baik unsur obyektif maupun unsur subyektif sebagaimana yang telah ditentukan menurut hukum dapat meniadakan pidana bagi seseorang itu.
Dasar peniadaan ini ada yang bersifat alasan peniadaan pidana yang bersifat khusus, serta dapat pula pada dasar obyektif yaitu unsur luar dari pelaku, dan dasar subyektif yaitu unsur dalam dari si pelaku, serta dasar adanya 'alasan pembenar' atau dasar adanya 'alasan pemaaf'.
Alasan peniadaan pidana yang bersifat khusus ini terdapat pada pasal terkait seperti pada Pasal 310 ayat 3 KUHPidana, Pasal 166 untuk delik dalam Pasal 164 dan Pasal 165, serta Pasal 221 ayat 2 KUHPidana.
Alasan pembenar atau alasan pemaaf ialah sesuatu hal yang dapat dianggap sebagai sesuatu alasan yang dianggap dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan itu, sehingga hal itu bukan suatu peristiwa pidana meskipun perbuatan itu sesuai dengan yang dilarang oleh undang-undang.
Alasan pembenar ini antara lain adalah daya paksa relatif atau relative overmacht, pembelaan darurat atau noodweer, menjalankan ketentuan undang-undang, melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang. Sedangkan alasan pemaaf ini antara lain adalah tidak mampu bertanggungjawab, daya paksa mutlak atau absolute avermacht, pembelaan yang melampaui batas atau noodweer excess, melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah.
Peniadaan pidana ini juga dapat dikarenakan menjalankan ketentuan undang-undang, seseorang tidak dapat dipidana walaupun telah terpenuhi unsur obyektif maupun unsur subyektif dari delik karena menjalankan ketentuan undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 50 KUHPidana yang berbunyi : 'Barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana'.
Ketentuan undang-undang yang dimaksud disini bukan hanya undang-undang dalam arti formil saja, tetapi juga setiap ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan yang mempunyai wewenang mengeluarkan undang-undang menurut undang-undang dasar dan ketentuan undang-undang. Kemudian, yang dimaksud disini juga meliputi ketentuan atau peraturan yang berasal dari penguasa pembuat undang-undang atau penguasa lain yang lebih rendah yang mempunyai wewenang membuat peraturan yang berdasarkan undang-undang.
Jadi seseorang yang melaksanakan suatu ketentuan atau peraturan tersebut tidak dapat dipidana karena seseorang itu sedang melakukan kewajibannya yang dinyatakan sebagai 'dalam melaksanakan suatu ketentuan'.
Hal lain yang berkait dengan peniadaan pidana karena dalam melaksanakan suatu ketentuan atau peraturan ini juga termasuk didalamnya karena menjalankan 'perintah jabatan'. Dalam hal menjalankan perintah jabatan ini yang dimaksudkan ada dua jenis. Pertama, sebagai dasar alasan pembenar yaitu karena seseorang yang menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. Kedua, sebagai dasar alasan pemaaf yaitu seseorang yang menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang akan tetapi pelakunya itu dengan itikad baik mengira bahwa perintah itu diberikan dengan wewenang dan dalam pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Berkait dengan peniadaan pidana karena 'melaksanakan ketentuan atau peraturan' dan karena 'perintah jabatan' itu, secara ringkas dapat dikatakan bahwa harus terdapat dua unsur yang harus terpenuhi untuk tidak dipidana, yaitu syarat obyektif dan syarat subyektif. Pertama, syarat subyektif dimana seseorang itu harus dengan itikad baik yang memandang bahwa perintah itu datang dari yang berwenang. Kedua, syarat obyektif dimana seseorang yang melaksanakan perintah itu harus terletak dalam ruang lingkup pelaku sebagai bawahan.
Jika kedua syarat itu terpenuhi maka hal yang demikian itu tidak menghapuskan unsur tindak pidananya tetapi dapat dijadikan sebagai dasar alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk tidak menerima dan memikul pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya itu.
Akhirulkalam, pembahasan sekelumit tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana ini, secara sederhana dan ringkas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana ini oleh karena berkait dengan unsur subyektif pelaku maka tentunya sangat berkait erat dengan faktor ada atau tidaknya kesalahan yang mengandung unsur melanggar hukum atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya. Hasil akhirnya dapat berupa pernyataan bahwa tidak diketemukan unsur melawan hukum dalam tindakannya sehingga tidak ada kesalahan dari pelakunya, namun bisa juga diketemukan unsur melawan hukum dalam tindakannya namun tidak ada kesalahan dari pelakunya.
Tinjauan awal yang dilakukan adalah menentukan apakah suatu perbuatan seseorang itu melanggar hukum atau tidak sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak. Dalam hal ini harus dipastikan terlebih dahulu adanya unsur obyektif dari suatu tindak pidana. Jika tidak diketemukan unsur melawan hukum maka tidak lagi diperlukan pembuktian unsur kesalahannya. Tetapi jika terpenuhi unsur perbuatan melanggar hukumnya, selanjutnya dilihat apakah ada kesalahan atau tidak serta sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan pelaku sebagai dasar untuk menyatakan dapat tidaknya seseorang memikul pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya itu.
Wallahu'alambishawab.

No comments:

Post a Comment